suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bawa Sabu 6,9 Kg dari Malaysia ke Madura, Rusdi Dituntut Penjara Seumur Hidup

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Rusdi didampingi penasehat hukumnya, saat menjalani sidang agenda tuntutan di Ruang Sari 3 PN Surabaya
Foto: Terdakwa Rusdi didampingi penasehat hukumnya, saat menjalani sidang agenda tuntutan di Ruang Sari 3 PN Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) - Komitmen penegak hukum mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika kembali ditegaskan di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Rusdi bin Jumat, kurir sabu lintas negara yang membawa narkotika jenis sabu seberat 6,9 kilogram dari Malaysia menuju pembelinya di Pamekasan, Madura, dituntut pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam sidang agenda tuntutan di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (07/01). Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Rusdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi ketentuan undang-undang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rusdi bin Jumat berupa pidana penjara seumur hidup serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU Reiyan.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu kardus bekas air mineral berisi tujuh paket sabu dengan berat total 6.939,220 gram untuk dirampas dan dimusnahkan. Sementara dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp1 juta dirampas untuk negara, sedangkan paspor atas nama Rusdi dikembalikan kepada terdakwa.

Dalam persidangan terungkap, Rusdi ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di pintu keluar Tol Waru, Surabaya. Saat itu terdakwa menumpang travel Isuzu Elf yang bergerak menuju Madura. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan kardus hitam berisi tujuh bungkus sabu yang dibawa dari Selangor, Malaysia, dengan tujuan akhir Pamekasan, Madura.

Saksi penangkap dari BNNP Jatim, Gufron dan Yoyok Iswanto, menerangkan bahwa terdakwa berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional. Rusdi mengaku menerima perintah dari jaringan di Madura dengan koordinasi melalui seseorang bernama Hendri. Upah yang dijanjikan sebesar Rp25 juta per kilogram, dengan total Rp125 juta, dan terdakwa baru menerima uang muka Rp25 juta.

Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula pada 23 April 2025 saat Rusdi menghubungi Samsuri alias Syarif (DPO) untuk mencari pekerjaan sebagai kurir narkotika. Beberapa hari kemudian, ia dihubungi seseorang bernama Kreta melalui aplikasi WhatsApp dan diminta bersiap mengirim sabu. Pada 3 Mei 2025, Rusdi dijemput Hendri di Malaysia, menempuh jalur laut ilegal menggunakan speedboat hingga ke Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.Dari sana, sabu dikemas ulang dan dikirim melalui jalur darat menuju Pulau Madura.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa membenarkan keterangan para saksi dan mengaku terpaksa menjadi kurir karena alasan ekonomi, yakni kebutuhan biaya pengobatan ibunya yang sakit.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Senin, 12 Januari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. (sam)

Editor :