suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jarno alias Pakdhe Dituntut 24 Bulan Bui, Perkara Judol Slot Mahjong

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Jarno alias Pakdhe (47) menjalani sidang kasus judol, agenda tuntutan JPU di Ruang Tirta PN Surabaya
Foto: Jarno alias Pakdhe (47) menjalani sidang kasus judol, agenda tuntutan JPU di Ruang Tirta PN Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) -Jarno alias Pakdhe bin Wonto (47), warga Jalan Krajan Gang 2, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Surabaya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah tertangkap tangan bermain judi online slot jenis Mahjong.

Perkaranya kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim Irlina, sementara Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetya dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjerat terdakwa dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, atau alternatif Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian, yakni menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jarno alias Pakdhe bin Wonto dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” tegas JPU dalam sidang, Senin (05/01).

Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A5 warna hitam dirampas untuk negara. Sementara dua lembar kertas berisi foto ponsel, nomor IMEI, akun DANA an. Jarno, serta tangkapan layar permainan judi online Imperial Toto, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Dalam dakwaan terungkap, peristiwa terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 wib. Saat itu, terdakwa bermain judi online menggunakan ponselnya di kawasan Jalan Balongsari, tepatnya di depan Koramil Tandes. Jarno mengakses situs “IMPERIAL TOTO” dengan akun JARNO100, melakukan deposit melalui dompet digital DANA atas namanya sendiri.

Terdakwa memilih permainan slot jenis Mahjong dengan nominal taruhan berkisar Rp 400 hingga Rp1.200 per putaran. Permainan tersebut bersifat untung-untungan dengan konsekuensi menang atau kalah berupa uang. Keesokan harinya, Kamis (14/8/2025), polisi melakukan pemeriksaan dan mendapati aktivitas judi online masih aktif di ponsel milik terdakwa.

Atas perbuatannya, Jarno dinilai telah melakukan perjudian online tanpa izin yang melanggar ketentuan hukum. Saat ini terdakwa masih menjalani masa penahanan sambil menunggu putusan hakim.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. (sam)

Editor :