suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Penadah Barang Hasil Begal, Zainal Abidin Dihukum 12 Bulan Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Zainal Abidin alias Boy saat menjalani sidang putusan di Ruang Garuda 1 PN Surabaya
Foto: Zainal Abidin alias Boy saat menjalani sidang putusan di Ruang Garuda 1 PN Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) - Zainal Abidin alias Boy bin Abdul Latif dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun setelah terbukti dua kali menerima handphone hasil kejahatan begal. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/1).

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa Zainal Abidin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. Selain menjatuhkan pidana penjara 12 bulan, majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Majelis hakim turut menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A38 warna Gold dikembalikan kepada korban, Abd. Hasan.

Putusan tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan saksi penangkap Putra dan Johan, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Keduanya menerangkan bahwa terdakwa menerima dan membeli handphone hasil begal yang dilakukan Muhammad Andre bersama sejumlah rekannya di kawasan Jalan Slompretan, Surabaya.

Terungkap di persidangan, satu unit handphone Oppo warna Gold dijual Andre kepada terdakwa seharga Rp350 ribu, sementara satu unit lainnya belum sempat dijual. Para saksi menyebut terdakwa dua kali menerima barang hasil kejahatan, masing-masing dengan nilai transaksi Rp800 ribu dan Rp350 ribu. Keterangan tersebut dibenarkan terdakwa di hadapan majelis hakim.

Perkara ini bermula pada Senin, 9 Juli 2025 sekitar pukul 20.22 WIB, saat korban Abdul Hasan menjadi korban begal di Jalan Slompretan. Pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit dan merampas satu unit handphone Oppo A38 warna Gold, sebelum melarikan diri.

Sehari setelah kejadian, Muhammad Andre menjual handphone hasil begal tersebut kepada terdakwa di rumahnya di kawasan Sidotopo. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap terdakwa pada 26 Agustus 2025 dan mengamankan barang bukti handphone hasil kejahatan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta. (sam)

Editor :