suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dua Terdakwa Penjual Pil Ekstacy 50 Butir, Moch. Fauzi dan Wasiul Arzaq Terancam Hukuman Mati Atau Seumur Hidup

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Dua terdakwa penjual pil ekstacy, Moch. Fauzi dan Wasiul Arzaq menjalani sidang dakwaan, di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya
Foto: Dua terdakwa penjual pil ekstacy, Moch. Fauzi dan Wasiul Arzaq menjalani sidang dakwaan, di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA, (suara-publik com) - Dua terdakwa kasus narkotika, Moch. Fauzi bin Moh. Fauzi dan Wasiul Arzaq bin Abdul Basir, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/4), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti dari Kejari Tanjung Perak.Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulqarnain di ruang Sari 2.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana berat. Dakwaan alternatif juga merujuk ketentuan dalam KUHP terbaru.

Kasus ini bermula Minggu malam, 30 November 2025. Terdakwa Fauzi membeli 50 butir pil ekstasi dari seorang buronan berinisial Fadli (DPO) seharga Rp 10 juta. Pembayaran dilakukan dua tahap, Rp 5 juta melalui transfer ke rekening atas nama Bustomy, dan Rp 5 juta secara tunai saat pengambilan barang di wilayah Socah, Bangkalan.

Usai transaksi, kedua terdakwa kembali ke kos di Jalan Kedung Anyar, Sawahan, Surabaya. Pil ekstasi kemudian dibagi : 20 butir disimpan, sementara 30 butir disiapkan untuk diedarkan. Mereka menjual dengan harga Rp 400 ribu per butir, meraup keuntungan Rp 200 ribu per butir. Wasiul mendapat komisi Rp 50 ribu per butir.

Namun, belum sempat mengembangkan jaringan, keduanya ditangkap aparat pada Senin dini hari, 1 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Dari penggeledahan, petugas menyita total 50 butir ekstasi dengan berbagai logo (granat, superman, dan transformer), dua unit ponsel, serta uang hasil penjualan Rp1 juta.

Hasil uji Laboratorium Kriminalistik Polda Jatim memastikan tablet tersebut mengandung MDMA dan Dipentilon, keduanya termasuk narkotika golongan I.

Perkara ini menyoroti peran jaringan pemasok yang masih buron serta pola distribusi dengan sistem bagi hasil. 

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 8 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi. (sam)

Editor :