suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Residivis Jambret Maut Jalan Semarang, Moch. Basyori Dituntut 11 Tahun Bui, Keluarga Korban Ingin Hukuman Lebih Berat

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Mochamad Basyori, menjalani sidang tuntutan JPU, perkara jambret sadis hilangkan nyawa korbannya, di Ruang Kartika PN Surabaya
Foto: Terdakwa Mochamad Basyori, menjalani sidang tuntutan JPU, perkara jambret sadis hilangkan nyawa korbannya, di Ruang Kartika PN Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) - Aksi jambret brutal yang merenggut nyawa seorang perempuan muda menyeret Mochamad Basyori kembali ke kursi pesakitan diruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang yang digelar Senin (6/4/2026), jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 11 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan, perbuatan terdakwa bukan sekadar pencurian biasa, melainkan kejahatan jalanan dengan kekerasan fatal yang berujung kematian korban.
“Menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta menjatuhkan pidana 11 tahun penjara,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Edy Saputra.

Jaksa mengungkap, Basyori merupakan residivis kasus serupa. Pada November 2025, ia baru saja divonis 2,5 tahun penjara. Namun alih-alih jera, terdakwa kembali beraksi dengan pola yang lebih terencana dan mematikan.

Dalam uraian persidangan, Basyori disebut menjalankan modus “berburu” perempuan di waktu rawan, yang oleh jaksa disebut sebagai “jam emas” kejahatan, yakni sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 WIB. Targetnya adalah perempuan yang melintas sendirian di jalan sepi.

Aksi maut itu terjadi pada Selasa dini hari, 17 Desember 2024 sekitar pukul 02.15 WIB di depan RS DKT, Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya. Korban, Perizada Eilga Artemesia, saat itu mengendarai sepeda motor seorang diri.

Sehari sebelum kejadian, terdakwa telah menyiapkan sarana dengan meminjam sepeda motor Honda Supra X nopol L-2513-SJ milik rekannya, dengan dalih bekerja sebagai juru parkir di Stasiun Pasar Turi. Namun kendaraan itu justru digunakan untuk berkeliling selama empat jam sejak pukul 22.00 WIB guna mencari sasaran.

Begitu melihat korban yang sesuai target, terdakwa langsung membuntuti. Saat kondisi dinilai aman, ia mengeksekusi dengan menarik tas selempang korban secara paksa dan penuh tenaga.
Tarikan brutal itu membuat korban kehilangan keseimbangan, terjatuh dari motor, lalu terseret di atas aspal. 

Meski sempat mendapatkan perawatan medis, kondisi korban terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia pada 2 Januari 2025.

Tak hanya menyebabkan korban tewas, terdakwa juga membawa kabur sejumlah barang berharga, di antaranya iPhone X, Vivo T20, BPKB Yamaha Scorpio, dua STNK, kartu ATM, serta barang pribadi lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

Jaksa menilai tindakan terdakwa menunjukkan kekerasan yang disengaja dan berulang, serta membahayakan keselamatan jiwa orang lain di ruang publik. Unsur pidana berat pun dinilai terpenuhi.

Perkara ini kini menunggu putusan majelis hakim, dengan sorotan pada pola kejahatan terdakwa yang sangat sadis dan sistematis, dan dilakukan oleh seorang residivis yang kembali mengulangi perbuatannya. (sam)

Editor :