SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Achmad Agus Hariyanto (52) digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/4/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edi Saputra di Ruang Kartika.
Dalam dakwaan, terdakwa yang bekerja sebagai sales counter di PT Asia Jaya Indah sejak tahun 2000 itu diduga melakukan penggelapan secara berlanjut sepanjang Januari hingga November 2024. Perkara ini turut menyeret sejumlah pihak lain, yakni Muhayati dan Poo Giok (admin gudang), serta Irwan Dimyati dan Sung Goi Hien, yang diproses dalam berkas terpisah (splitzing).
JPU mengungkap, PT Asia Jaya Indah merupakan distributor jam merek Seiko, Alba, dan Lorus yang beroperasi di Jalan Tunjungan No. 98–100 Surabaya. Dalam operasionalnya, perusahaan menerapkan SOP ketat, mulai dari pemesanan, penerbitan nota gudang, hingga pembayaran melalui sistem resmi.
Namun, terdakwa diduga menyimpang dari prosedur dengan mengeluarkan barang tanpa nota resmi dan tanpa pesanan sah. Modusnya, terdakwa meminta admin gudang mengeluarkan barang, lalu menjualnya kepada pembeli di luar sistem perusahaan, termasuk melalui toko online miliknya. Pembayaran dialihkan ke rekening pribadi terdakwa, kemudian ditarik tunai.
Untuk melancarkan aksinya, terdakwa memberikan imbalan kepada admin gudang sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu setiap transaksi. Bahkan, dalam beberapa kasus, nota pembelian baru dibuat setelah barang keluar guna menutupi jejak.
Selain itu, terdakwa juga menggunakan nama perusahaan fiktif, PT Ming Jaya Sejahtera, dalam transaksi dengan salah satu pelanggan sejak 2019 agar tidak terdeteksi. Nilai transaksi dengan pihak tersebut diperkirakan mencapai Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per bulan, namun tidak seluruhnya dilaporkan ke perusahaan.
Praktik ini terungkap setelah audit internal (stock opname) pada 2024 menemukan selisih besar antara stok fisik dan administrasi. Hasil audit mencatat total kerugian perusahaan mencapai Rp 5,3 miliar, dengan kontribusi kerugian dari perbuatan terdakwa Achmad Agus Hariyanto sebesar Rp 3,11 miliar.
Rinciannya, antara lain kekurangan ratusan hingga ribuan unit jam dari berbagai merek. Untuk merek Seiko saja, terdakwa tercatat menggelapkan sekitar 900 unit senilai Rp1,97 miliar. Sementara untuk Alba mencapai 2.024 unit senilai Rp1,11 miliar, serta Lorus dengan nilai puluhan juta rupiah.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dilakukan dalam jangka waktu lama, namun tidak mengetahui secara pasti total keseluruhan barang yang telah dikeluarkan secara ilegal.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dakwaan primair Pasal 488 KUHP baru tentang penggelapan, juncto ketentuan penyertaan dan perbuatan berlanjut. Subsider, terdakwa didakwa Pasal 486 KUHP dengan konstruksi hukum serupa.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU. (sam)
Editor : Redaksi