suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kakek di Surabaya Jadi Kurir Ganja Kiloan Lintas Pulau, Dapat Upah Rp25,5 Juta, S. Mansyur Dituntut 14 Tahun Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Mansur B menjalani sidang agenda tuntutan Jaksa ‎di Ruang Kartika PN Surabaya
Foto: Terdakwa Mansur B menjalani sidang agenda tuntutan Jaksa ‎di Ruang Kartika PN Surabaya

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - S. Mansyur B, pria lanjut usia asal Surabaya, dituntut 14 tahun penjara dalam perkara peredaran sabu dan ganja lintas pulau yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai terdakwa sebagai pengendali jaringan sekaligus pihak yang menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

‎Selain pidana badan, jaksa menuntut denda Rp 2 miliar subsider 290 hari kurungan. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa disita dan dilelang.‎

‎Dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim, terungkap peran sentral terdakwa dalam mengatur distribusi narkotika dari Surabaya ke Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat.

‎Kasus ini bermula Selasa, 8 Februari 2022. Terdakwa memerintahkan kurirnya, Muhammad Chori (berkas terpisah/splitzing), mengambil “ranjauan” narkotika di kawasan Jalan Pulo, Wonokromo. Dari lokasi itu, Chori memperoleh tiga bungkus sabu seberat total sekitar 300 gram dan satu paket ganja sekitar 1 kilogram, lalu menyimpannya di rumahnya di Karah, Jambangan.

‎Atas instruksi terdakwa, sebagian kecil barang “dicukit” untuk diserahkan kepada seseorang bernama Dana Budiman. Sisanya dikemas dalam kardus, dibungkus plastik ungu, dilapisi pakaian sebagai kamuflase, lalu dikirim melalui jasa ekspedisi CV Titian Mas di Jalan Sulung Surabaya dengan tujuan Sumbawa Besar, NTB.

‎Rencana pengiriman lintas pulau itu gagal. Pada Kamis, 10 Februari 2022, Chori lebih dulu ditangkap di Pakis Tirtosari, Sawahan, saat hendak menyerahkan sebagian narkotika. Dari tangannya disita sabu 0,850 gram, ganja 4,826 gram, uang tunai Rp 600 ribu, dua kartu ATM BCA, dua ponsel, buku tabungan, serta sepeda motor Honda Beat.

‎Dua hari kemudian, 12 Februari 2022, pihak ekspedisi melaporkan paket mencurigakan yang diretur dan kembali ke Surabaya. Petugas kemudian mengamankan paket tersebut yang terbukti berisi sabu dan ganja dalam jumlah besar.

‎Hasil uji Laboratoris Kriminalistik memastikan seluruh barang bukti merupakan narkotika golongan I, yakni metamfetamina dan ganja. Dari total sabu sekitar 297,2 gram, sebanyak 14,85 gram disisihkan untuk uji lab, sementara sisanya dimusnahkan. Ganja seberat 840,39 gram juga diperlakukan serupa, dengan sebagian kecil untuk uji dan sisanya dimusnahkan di Kantor BNNP Jatim pada 28 April 2022.

‎Dalam persidangan terungkap, Chori telah bekerja lebih dari satu tahun sebagai pengambil ranjauan dan kurir. Upah dari bisnis gelap itu dialirkan melalui rekening pihak lain, dengan saldo terakhir sekitar Rp25,5 juta—indikasi kuat praktik pencucian uang.

‎Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan TPPU dalam KUHP terbaru. 

‎Majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembelaan pada Rabu, 29 April 2026. (sam)

Editor :