suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Modus Ubah Rekening Invoice, Sales PT. GLS Gelapkan Uang Perusahaan Rp3,28 Miliar, Rizal Risky Dihukum 4 Tahun Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Rizal Rizki Sudebyo, menjalani sidang dengan agenda putusan hakim di Ruang Garuda 1 PN Surabaya
Foto: Terdakwa Rizal Rizki Sudebyo, menjalani sidang dengan agenda putusan hakim di Ruang Garuda 1 PN Surabaya

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Aksi manipulasi nomor rekening pada invoice perusahaan menyeret Rizal Rizki Sudebyo, sales marketing PT Garuda Lintas Samudra (GLS), ke kursi pesakitan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Wiryanto menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dalam sidang putusan, Kamis (23/4).

‎Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta terdakwa tetap ditahan.

‎Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra yang sebelumnya menuntut 4 tahun 4 bulan penjara. Jaksa menilai perbuatan terdakwa juga memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan secara berlanjut dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp3.286.765.000,00.

‎Dalam dakwaan terungkap, Rizal yang bekerja sejak 2 Mei 2024 dengan gaji Rp10 juta per bulan bertugas mencari pelanggan, negosiasi, dan menagih pembayaran berdasarkan invoice perusahaan ekspedisi. Namun sejak Juli 2024 hingga Agustus 2025, ia menjalankan modus dengan mengubah nomor rekening pada invoice dan mengarahkan pembayaran ke rekening pribadinya di Bank BCA.

‎Sejumlah customer menjadi korban. Herwin Candra mentransfer pembayaran langsung ke rekening terdakwa, sementara Harwati menyerahkan uang secara tunai. Seluruh dana tersebut tidak pernah disetorkan ke perusahaan.

‎Kasus ini terbongkar setelah audit internal pada 21 Agustus 2025 menemukan sejumlah tagihan belum tercatat. Saat dikonfirmasi, terdakwa sempat berdalih pembayaran belum dilakukan.

‎Namun setelah pihak manajemen menghubungi para customer, terungkap dana telah diterima terdakwa. Di hadapan direksi, ia akhirnya mengakui perbuatannya.

‎Dari total dana Rp3,28 miliar lebih, terdakwa hanya mengembalikan sebagian, yakni Rp 740 juta dari pembayaran Herwin Candra dan Rp 30 juta dari Harwati. Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

‎Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel Samsung Galaxy, kartu ATM BCA, dokumen invoice, rekening koran, hingga bukti pembayaran. Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Uang hasil pembayaran tidak pernah diserahkan kepada perusahaan, sehingga menimbulkan kerugian miliaran rupiah,” tegas jaksa. (sam)

Editor :