SURABAYA, (suara-publik.com) - Perkara peredaran narkotika jenis sabu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua terdakwa, Moch. Rochmad bin Mariyadi dan Tri Sutrisno alias Kucem bin Saman, menjalani sidang pemeriksaan saksi penangkap di ruang Cakra.
Saksi anggota Polrestabes Surabaya, Elfada Tri Handika, mengungkap penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah Menganti, Gresik. Petugas kemudian menggerebek kamar kos Rochmad di Sidowungu pada 16 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita belasan paket sabu dengan total sekitar 10 gram, dua timbangan digital, plastik klip, alat skrop, uang tunai Rp 500 ribu hasil penjualan, serta satu unit ponsel. Dalam pemeriksaan, Rochmad mengaku barang haram itu diperoleh dari Tri Sutrisno.
Pengembangan dilakukan, dan sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menangkap Tri di depan rumahnya di Desa Domas, Kecamatan Menganti. Dari tangan terdakwa kedua, disita uang Rp2,5 juta, ponsel, serta kartu ATM atas nama Wakijan yang digunakan untuk transaksi.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak mengungkap, Rochmad telah membeli sabu dari Tri sejak September hingga Desember 2025 sebanyak 11 kali, dengan jumlah 1 hingga 10 gram per transaksi.Pemesanan dilakukan melalui WhatsApp dan pembayaran via transfer bank.
Pada transaksi terakhir, Rochmad membeli 10 gram sabu yang diantar oleh Aris Ceper (DPO), orang kepercayaan Tri. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil, setiap gram dibagi menjadi 6–7 poket dan dijual seharga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu, dengan keuntungan sekitar Rp 400 ribu per gram.
Hasil uji laboratorium forensik Polda Jawa Timur memastikan seluruh barang bukti mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat peredaran narkotika dengan berat melebihi ketentuan.
Perkara ini juga sempat menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial terkait dugaan isu lain yang menyeret keluarga salah satu terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (sam)
Editor : Redaksi