suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Kasus Penipuan Modus Pemesanan Fiktif, Tiga Pelaku Ditangkap di Malang

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy

‎GRESIK, (suara-publik.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus pemesanan barang dalam jumlah besar yang merugikan seorang pengusaha asal Kediri. Tiga orang tersangka berhasil diamankan di kawasan Terminal Arjosari setelah sempat melarikan diri usai menjalankan aksinya di wilayah Manyar, Kabupaten Gresik.

‎Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait tindak pidana penipuan.

‎Peristiwa bermula pada 22 April 2026, ketika korban berinisial NA (27), seorang perempuan yang bekerja sebagai tenaga penjualan (sales) produk susu UHT, dihubungi oleh tersangka AP melalui media sosial Facebook. Komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp, di mana tersangka lain berinisial RW meyakinkan korban bahwa mereka memiliki gudang di wilayah Gresik.

‎Tergiur dengan penawaran tersebut, korban menyepakati transaksi pembelian barang berupa 400 dus susu UHT ukuran 110 ml senilai Rp37.715.000 serta 88 dus minyak goreng kemasan 700 ml senilai Rp17.160.000.

‎Pada 24 April 2026, korban bersama suami dan sopirnya mengirimkan barang dari Kediri menuju titik pertemuan di Jalan Leran, tepatnya di depan sebuah toko di Kecamatan Manyar, Gresik. Setibanya di lokasi, barang diturunkan dengan bantuan enam orang tenaga bongkar muat.

‎Namun, setelah sebagian besar barang diturunkan, tersangka RW meminta sisa 20 dus susu untuk diantarkan ke lokasi lain. Korban pun mengikuti permintaan tersebut, tetapi di tengah perjalanan tersangka menghilang dan mematikan ponselnya.

‎Saat korban kembali ke lokasi awal, ratusan dus barang yang telah diturunkan sebelumnya telah raib dibawa kabur oleh komplotan pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp52.975.000.

‎Menerima laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan intensif. Hasil penelusuran mengarah ke wilayah Jawa Timur bagian selatan hingga akhirnya keberadaan para pelaku terdeteksi di Kota Malang.

‎Pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil melakukan penyergapan di kawasan Terminal Arjosari dan mengamankan tiga tersangka, masing-masing RW (35) warga Lamongan, AS (30) warga Semampir, Surabaya, serta AP (24) seorang mahasiswa asal Krembangan, Surabaya.

‎Selain menangkap para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi L-4229-ACO yang digunakan saat beraksi, serta dua unit telepon seluler yang dipakai untuk berkomunikasi dengan korban.

‎Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa serta segera melaporkan kejadian mencurigakan ke kantor kepolisian terdekat, melalui layanan darurat 110 atau kanal pengaduan “Lapor Kapolres (Lapor Cak Rama)” di nomor 0811-8800-2006. (74ck)

Editor :