suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dituding Hampir Perkosa Adik, Pria di Simokerto Ditusuk dan Dibacok hingga Tewas

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dalam siaran pers, (foto : suara-publik.com)
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dalam siaran pers, (foto : suara-publik.com)

‎SURABAYA, (suara-publik.com) — Seorang pria berinisial AR (55) harus berurusan dengan hukum usai menganiaya seorang pemuda hingga tewas di Jalan Sencaki, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Pelaku mengaku nekat membacok dan menusuk korban karena emosi mendengar adiknya hampir diperkosa.

‎Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dalam siaran pers, Kamis (07/5/2026), menjelaskan bahwa peristiwa berdarah itu bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Simokerto tertanggal 23 April 2026.

‎"Pelapor adalah saksi berinisial NA. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menetapkan AR sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini," ujar Luthfie.

‎Menurut keterangan polisi, pelaku mencari korban lantaran menduga korban hendak memperkosa adik pelaku. Saat bertemu, pelaku langsung mempertanyakan niat korban.

‎"Korban justru menantang dengan berkata 'terus kenapa'. Kalimat itulah yang membuat emosi pelaku meledak," kata Luthfie.

‎AR yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu kemudian menghunuskan sebilah pisau penghabisan runcing sepanjang kurang lebih 34 sentimeter. Pisau bergagang kayu hitam dengan sarung berwarna coklat itu digunakan untuk menyerang korban berulang kali.

‎Berikut rincian aksi brutal tersangka:

‎- Menusuk bahu kanan korban sebanyak satu kali

‎- Menyabet bahu kiri korban satu kali

‎- Membacok kepala korban dua kali

‎- Menusuk dada kiri korban satu kali‎

‎"Korban langsung tersungkur bersimbah darah di lokasi kejadian. Pelaku kemudian melarikan diri," tambah Luthfie.

‎Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Sencaki, Simolawang, Simokerto. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AR tidak lama setelah kejadian.

‎Sejumlah barang bukti diamankan petugas, antara lain:

‎- Sepasang sepatu merek SPORT warna coklat milik saksi NA

‎- Sebuah charger ponsel warna hitam

‎- Tiga lembar uang tunai pecahan Rp5.000

‎- Satu buah cincin batu akik warna coklat

‎- Senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka

‎- Satu buah topi warna hitam merek Nike

‎- Satu potong jaket jeans Lois warna abu-abu ukuran XL berlengan panjang dengan bercak darah di kedua lengan

‎- Satu potong kaos oblong merek Lois warna kuning

‎- Satu potong celana pendek kain abu-abu merek GABS Casual ukuran 34

‎Tersangka dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 serta Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menjerat AR berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan, penganiayaan berat yang mengakibatkan mati, serta penganiayaan yang mengakibatkan mati.

‎"Kami masih mendalami motif lain di balik aksi nekat ini. Korban telah dievakuasi ke rumah sakit untuk proses lebih lanjut," tutup Luthfie.

‎Keluarga korban diharapkan segera menghubungi Polrestabes Surabaya untuk koordinasi dan proses hukum selanjutnya. (vin)

Editor :