suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

WNA Malaysia Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Jadi Kurir Sabu 62,5 Kg, Alexander Divonis Penjara Seumur Hidup ‎

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Warga negara Malaysia, Alexander Peter Bangga anak Stkurir sabu seberat 62,507 kilogram, divonis penjara seumur hidup sidang di Ruang Sari 3 PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)
Warga negara Malaysia, Alexander Peter Bangga anak Stkurir sabu seberat 62,507 kilogram, divonis penjara seumur hidup sidang di Ruang Sari 3 PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada warga negara Malaysia, Alexander Peter Bangga, dalam perkara peredaran narkotika internasional dengan barang bukti sabu seberat 62,507 Kilogram.‎

‎Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Widyarini dalam sidang di ruang Sari 3 PN Surabaya, Kamis (07/5/2026). Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut pidana mati.

‎Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alexander Peter Bangga Anak Steven oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim dalam persidangan.

‎Majelis juga menetapkan terdakwa tetap ditahan. Seluruh barang bukti berupa sabu, koper, timbangan digital dan paspor Malaysia dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit handphone Vivo dirampas untuk negara.

‎Perkara ini tergolong besar karena aparat menyita total 62.507 gram atau sekitar 62,5 kilogram sabu yang dikemas dalam puluhan bungkus teh merek GUANYINWANG warna kuning dan kemasan ungu bertanda A+ bergambar kura-kura.

‎Barang haram itu ditemukan di tiga koper berbeda. 

‎Koper pertama berisi 10 paket sabu dengan total bruto 10.624 gram. Koper kedua memuat 20 paket sabu seberat 21.261 gram. Sedangkan koper ketiga berisi 30 paket dengan total 30.622 gram.

‎Selain narkotika, petugas turut menyita satu timbangan digital warna hitam, paspor Malaysia atas nama terdakwa, serta telepon genggam Vivo berikut SIM card Malaysia.

‎Dalam persidangan sebelumnya, JPU menilai terdakwa merupakan bagian jaringan narkotika internasional yang menjadikan Apartemen Taman Melati MERR Surabaya sebagai gudang penyimpanan sementara sabu sebelum diedarkan.

‎Jaksa menyebut terdakwa berangkat dari Kuching, Malaysia menuju Medan pada 5 Juni 2025 untuk mengambil dua kardus sabu atas perintah jaringan internasional melalui aplikasi peta digital. Sabu kemudian dipindahkan ke koper dan dibawa menggunakan bus ke Surabaya.

‎Pada 17 Juni 2025, terdakwa kembali menerima tambahan sabu hingga total mencapai sekitar 60 kilogram yang seluruhnya disimpan di kamar apartemen nomor 1109.‎

Kasus ini akhirnya terbongkar pada 13 Agustus 2025 setelah aparat membuntuti pergerakan terdakwa dan menangkapnya di area parkir lantai 3 apartemen saat hendak mengirim 30 kilogram sabu ke Madura.

‎Dalam sidang pembuktian, saksi Gerry selaku agen apartemen mengaku mengenal terdakwa saat proses check-in. Menurutnya, terdakwa awalnya hanya menyewa unit selama dua hari sebelum diperpanjang menjadi dua bulan melalui pembayaran aplikasi.

‎Sementara Ahmadi, Supervisor Sekuriti apartemen, menerangkan petugas mengamankan satu koper besar berisi sabu saat penangkapan berlangsung di area parkir.

‎Jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati dengan pertimbangan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkotika, merusak generasi bangsa serta menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

‎Namun majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dengan pertimbangan terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. (sam)

Editor :