suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

23 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres Gresik ‎

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti 23 paket sabu siap edar, 2 plastik klip berisi sabu, 1 unit timbangan eletrik, sekrop dari sedotan plastik, 9 plastik klip kosong, 2 pack plastik klip cadangan dan 1 unit handphone Infinix 50, (foto: suara-publik.com)
Barang bukti 23 paket sabu siap edar, 2 plastik klip berisi sabu, 1 unit timbangan eletrik, sekrop dari sedotan plastik, 9 plastik klip kosong, 2 pack plastik klip cadangan dan 1 unit handphone Infinix 50, (foto: suara-publik.com)

‎‎‎GRESIK, (suara-publik.com) – Gerak cepat jajaran Satresnarkoba Polres Gresik kembali membuahkan hasil. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di kawasan industri Kabupaten Gresik, Senin dini hari (11/5/2026), dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus petugas.

‎Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sebanyak 23 paket sabu siap edar beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

‎Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ahmad Yani, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/64/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES GRESIK.

‎Operasi bermula saat petugas melakukan pengintaian terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Gresik. Setelah memastikan target, tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial EB (26), warga Kelurahan Pekauman.

‎EB ditangkap di pinggir Jalan Martadinata, tepatnya di depan PT Petro Oxo Nusantara. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Magnum yang di dalamnya berisi puluhan paket sabu siap edar.

‎Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut. Hasilnya, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangturi, dan berhasil membekuk tersangka kedua berinisial MD (35).

‎Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita total 5,52 gram kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan meliputi 23 paket sabu siap edar, dua plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, sembilan plastik klip kosong, dua pack plastik klip cadangan, serta satu unit telepon genggam Infinix 50 yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

‎Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.

‎"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di Gresik. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya," tegasnya.

‎Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak kriminal maupun peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (74ck)

Editor :