suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polres Gresik Bongkar Lima Kasus Kejahatan, Kapolres Tegaskan Komitmen Sikat Pelaku Kriminal

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy

GRESIK, (suara-publik.com) – Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, jajaran Satreskrim Polres Gresik menggelar konferensi pers pengungkapan lima kasus tindak pidana yang berhasil dibongkar dalam beberapa pekan terakhir.

Lima kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), perjudian sabung ayam, penipuan dan penggelapan sepeda motor, hingga pengeroyokan yang melibatkan oknum suporter sepak bola.

Dalam rilis yang digelar di Mapolres Gresik, sejumlah korban turut hadir dan menyampaikan apresiasi atas gerak cepat kepolisian setelah kendaraan maupun barang milik mereka berhasil ditemukan dan dikembalikan.

Korban curanmor, Eko Wahyudi, mengaku lega setelah kasus yang menimpanya berhasil diungkap aparat kepolisian.

"Terima kasih kepada Polres Gresik. Saya mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kendaraannya dan menggunakan kunci ganda," ujarnya.

Hal senada disampaikan Farhan, korban penipuan dan penggelapan sepeda motor. Ia mengapresiasi langkah cepat petugas yang berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan sepeda motornya.

"Terima kasih kepada Polres Gresik, semoga semakin sukses. Untuk masyarakat jangan mudah percaya kepada orang lain. Alhamdulillah motor saya sudah kembali," katanya.

Sementara itu, Urifan, korban pencurian rumah di wilayah Sidayu, juga menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan polisi mengungkap kasus tersebut.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik. Saya juga berpesan kepada masyarakat agar menjaga barang berharganya dan selalu berhati-hati," ungkapnya.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap ialah pencurian dengan pemberatan di rumah milik Urifan di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, pada 15 Maret 2026.

Pelaku utama berinisial WN, warga Tulungagung, diringkus Tim Resmob Macan Giri di sebuah rumah kos di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada 12 Mei 2026. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Modus pelaku terbilang nekat. WN mengincar rumah dalam kondisi sepi, mengambil tangga aluminium milik korban, memanjat atap rumah, lalu memecahkan kaca jendela lantai dua menggunakan batu sebelum masuk dan menggasak tiga unit telepon genggam serta uang tunai Rp1,5 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp8 juta.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit HP Redmi Note 13, tas selempang hitam, serta celana yang digunakan saat beraksi. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit utang.

WN diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2019 dan diduga pernah melakukan aksi pencurian di sejumlah daerah lain seperti Jember, Tulungagung, dan Kediri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Kasus berikutnya ialah pencurian sepeda motor di Dusun Geger Wetan, Desa Iker-Iker Geger, Kecamatan Cerme.

Pelaku berinisial MS alias Zazuli, warga Surabaya, ditangkap Unit Resmob pada 14 Mei 2026 di wilayah Menganti. Saat proses penangkapan, pelaku disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur. Satu pelaku lain berinisial S hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy merah hitam bernomor polisi W 5096 FG di halaman rumah dengan kondisi kunci masih tertinggal di dashboard. Tak lama kemudian kendaraan diketahui hilang dengan kerugian sekitar Rp17 juta.

Modus yang digunakan pelaku ialah berjalan kaki mencari sasaran kendaraan yang lengah, memantau situasi, lalu membawa kabur motor yang kuncinya masih tertancap.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa Honda Beat, kunci T, tas, topi, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

MS diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan di wilayah Gresik dan Surabaya.

Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sementara kendaraan milik korban masih dalam proses pencarian.

Selain itu, Tim Resmob Polres Gresik juga membongkar praktik perjudian sabung ayam di Dusun Sidomoro, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Minggu (17/5/2026).

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang kerap berlangsung di lokasi tersebut.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan enam pria yang diduga sebagai pemain judi sabung ayam beserta barang bukti berupa tujuh ayam jago, delapan sepeda motor, telepon genggam, kurungan ayam, kiso ayam, karpet, serta perlengkapan arena lainnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga mengakui terlibat perjudian dengan taruhan uang.

Para pemain judi dijerat Pasal 427 KUHP 2023 dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp50 juta. Sementara pihak penyelenggara dapat dikenakan Pasal 426 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.

Kasus lain yang turut diungkap yakni penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik warga Gresik.

Pelaku berinisial M.D.N.A meminjam motor korban saat menonton bareng di sebuah warung kopi kawasan Kebomas pada 10 Mei 2026 dengan alasan hendak menemui temannya. Namun sepeda motor tersebut justru digadaikan kepada M.I.A yang diduga sebagai penadah.

Berbekal laporan korban dan informasi melalui layanan 110, polisi bergerak cepat dan menangkap kedua tersangka di kawasan Rumokalisari, Benowo, Surabaya, pada 12 Mei 2026 dini hari.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Scoopy beserta STNK, BPKB, kunci motor, dan telepon genggam.

Atas perbuatannya, M.D.N.A dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, sedangkan M.I.A dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Pengungkapan lainnya ialah kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar asal Surabaya berinisial AR di halaman minimarket Jalan Veteran, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, pada Minggu (3/5/2026).

Saat itu korban bersama tiga rekannya hendak nongkrong dan membeli rokok. Namun mereka tiba-tiba didatangi sekitar belasan orang tak dikenal. Tiga rekannya berhasil menyelamatkan diri ke dalam minimarket, sedangkan korban menjadi sasaran pengeroyokan hingga mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis.

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Gresik mengarah pada penangkapan delapan tersangka berinisial R.B.P., F.F., B.K.S., W.A., Y.P.R., P.A.R., M.A.R., dan M.Z. pada 16 hingga 17 Mei 2026 di sejumlah lokasi di Gresik.

Para tersangka diduga merupakan oknum suporter sepak bola yang mengira korban berasal dari kelompok suporter lawan yang sebelumnya diduga melakukan pelemparan bondet.

Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari memukul, menendang, menyeret korban, menggunakan helm dan papan parkir sebagai alat pemukul, hingga merusak kendaraan korban.

Polisi mengamankan barang bukti berupa delapan telepon genggam, tiga helm, jaket, buff, serta rekaman CCTV.

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan meminta masyarakat lebih waspada terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan.

"Polres Gresik akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau warga agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan, tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana," tegasnya.

Masyarakat juga dapat menghubungi layanan pengaduan dan hotline Polres Gresik melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. (74ck)

Editor :