Surabaya - SUARA PUBLIK. Berdalih untuk kebutuhan biaya
berobat ibunya yang sedang sakit paru paru dan opname di rumah sakit. Membuat
seorang pemuda bernama Hepi Indra kelana (29) asal jalan Tanjungsari Jaya
Bhakti 1/95 Surabaya. Nekat menjambret sebuah Tas milik seorang perempuan di
jalan raya Pakal Kec. Benowo Surabaya.
Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor seorang diri dan melintas di
depan Kampus Wijaya Putra jalan Pakal. Tiba-tiba pelaku ini melintas
berboncengan sepeda motor dengan temannya berinisial TS sampai sekarang masih
dalam pencarian orang( DPO. Karena melihat korban yang sedang melintas seorang
diri. Akhirnya kedua tersangka ini putar balik dan membuntuti korban dari
belakang. Karena suasana sepi, tas korban yang diselipkan di pinggang di tarik
paksa oleh tersangka
Selanjutnya merasa barang berharganya ditarik paksa oleh dua orang tidak
dikenal. Korban berusaha menyelamatkan. Korban dan tersangka saling tarik
menarik tas warna hitam yang berisi uang beserta surat surat penting. Akhirnya
korban dengan tersangka sama sama terjatuh.
Seketika itu juga korban berteriak, dari teriakan korban akhirnya mengundang
warga yang ada disekitar. Kebetulan ada anggota Reskrim Pakal yang sedang
patroli yang tidak jauh dari TKP berdatangan menghampiri korban. Setelah korban
mengatakan di jambret, akhirnya Anggota Reskrim dibantu warga beramai ramai
menangkap tersangka.
Saat akan ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri dan
melawan petugas. Geram dengan ulah pelaku jambret jalanan, akhirnya tersangka
dihadiahi timah panas di betis kaki kanannya. Sedangkan teman tersangka yang
berinisial TS berhasil meloloskan diri dengan mengendarai sepeda motornya.
"Kanit Reskrim Polsek Pakal AKP Olloan Manulang Menjelaskan, tersangka ini
merupakan spesialis jambret yang beraksi di wilayah surabaya barat. Tersangka
juga pernah melakukan penjambretan di wilayah Margomulyo."Terang Olloan
sabtu (13/08).
Oloan Manulang juga menambahkan, tersangka ini terpaksa dihadiahi timas panas
oleh anggota kami, sebab ketika hendak ditangkap tersangka malawan dan berusaha
melarikan diri."Imbuhnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu)
buah tas warna hitam yang berisi Uang,KTP,SIM dan surat penting lainnya.
Kini tersangka dan barang bukti di amankan di polsek Pakal untuk proses
penyelidikan lebih lanjut dan tersangka di jerat dengan pasal 365 KUHP dengn
ancaman maksimal 9 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW