suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Shabu dan Pil Koplo Lintas Wilayah, Lima Tersangka Diamankan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy

GRESIK, (suara-publik.com) – Komitmen memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya kembali dibuktikan Satresnarkoba Polres Gresik. Dalam operasi intensif yang berlangsung selama dua hari, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran shabu dan pil koplo lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Gresik hingga Lamongan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka masing-masing berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25) yang merupakan warga Kecamatan Balongpanggang, RDR (30) warga Kecamatan Cerme, serta HS (41) warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sekitar 2,806 gram shabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, dan 1.000 butir pil berlogo Y. Polisi juga mengamankan dua unit timbangan elektrik, sejumlah telepon genggam, uang tunai hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Gresik menerima informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Balongpanggang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menangkap FA di kawasan Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, saat diduga hendak mengantarkan pesanan shabu. Dari tangan tersangka ditemukan satu paket shabu seberat sekitar 0,130 gram.

Tak berselang lama, petugas melakukan pengembangan dan menggeledah rumah AH yang berada di desa yang sama. Dari lokasi tersebut ditemukan delapan plastik klip berisi shabu dan dua unit timbangan elektrik. Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai sembilan klip shabu dengan berat netto sekitar 2,806 gram.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa FA dan AH memperoleh barang haram tersebut dari MS. Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat dan menggerebek rumah MS pada Rabu (3/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Selain mengembangkan kasus narkotika jenis shabu, petugas juga menemukan ribuan pil koplo yang diduga siap edar. Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 5.000 butir pil berlogo LL dan 1.000 butir pil berlogo Y.

Kepada penyidik, MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial LEMAN yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengembangan kasus terus dilakukan. Pada hari yang sama sekitar pukul 09.30 WIB, polisi menangkap RDR di sebuah rumah kos di Dusun Panggang, Desa Cagakagung, Kecamatan Cerme. Dari tangan tersangka disita 87 butir pil LL dan uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.

Rantai distribusi kemudian mengarah ke Kabupaten Lamongan. Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan HS di kediamannya di Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup. Dari lokasi tersebut ditemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat. Selain transaksi secara langsung, para tersangka juga menerapkan sistem "ranjau", yakni meletakkan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati melalui komunikasi pesan singkat.

"Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan," ujar AKP Ahmad Yani.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang masih buron.

Atas perbuatannya, tersangka FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, MS, RDR, dan HS juga dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AKP Ahmad Yani menegaskan pemberantasan narkotika dan obat keras berbahaya tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.

"Masyarakat jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras berbahaya. Peran bersama sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda," tegasnya.

Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan melalui Hotline Siaga Darurat 110 yang dapat diakses selama 24 jam tanpa biaya pulsa, serta melalui WhatsApp pengaduan Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006. (74ck)

Editor :