suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ibu Durhaka, Buang Bayi Dalam Kardus di TPA Benowo

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Tega dan tidak berperikemanusiaan. Mungkin kata itulah yang pantas untuk orang tua yang tega membuang bayinya. Bayi mungil nan lucu ditemukan pemulung sudah meninggal dunia di dalam kardus yang dibungkus selimut. Bayi beserta ari-arinya diperkirakan baru dilahirkan ibunya.

Bayi malang dalam kardus yang dibungkus selimut ini pertama kali ditemukan rabu (31/08/2016) siang sekitar pukul 14.30 wib oleh ,Wahyudi dan Totok,dua orang pemulung di area  TPA Benowo Surabaya.

Awalnya, dua orang pemulung bernama Wahyudi beserta Totok, tanpa merasa curiga membuka Isi dalam kardus tersebut. Oleh Wahyudi dibuka dan betapa kagetnya, begitu mengetahui isi didalam kardus ternyata bayi yang masih lengkap dengan oroknya. Penemuan tersebut oleh Wahyudi dan Totok di laporkan ke Nasrawi selaku  kordinator Satpam di TPA tersebut. Selanjutnya oleh Nasrawi tersebut langsung melaporkan penemuan ini ke Polsek Benowo.

Tak lama kemudian, setelah mendapatkan laporan, petugas Polsek Benowo langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang berkoordinasi dengan petugas identifikasi Polrestabes Surabaya untuk menangani atau mengevakuasi jazad Bayi tersebut. Sesampainya dilokasi petugas menemukan korban memang sudah dalam kondisi meninggal dunia dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Kapolsek Benowo Surabaya, Kompol Sofwan yang juga datang langsung ke Lokasi membenarkan,"ya benar, ditemukan jazad bayi beserta oroknya dibungkus selimut  dimasukan didalam kardus. Jasad tersebut berkelamin perempuan, jasad bayi ini diperkirakan umur 8 bulan, dan bayi malang tersebut diperkirakan dibuang oleh orang tuanya sekitar 2 hari lalu."Pungkas Sofwan.rabu (31/08).

Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Benowo bersama petugas Identifikasi Polrestabes Surabaya, kemudian langsung membawa jasad bayi tersebut ke RSU Dr. Soetomo Surabaya untuk dimintakan Visum.(TOM)

Editor :