suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dududki Dan Jarah Harta Rumah Sengketa, 9 Preman Diamankan Aparat

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Setelah sempat mendiami sebuah rumah sengketa di jalan Dharmahusada di blok C-3 no.43 Surabaya selama empat hari. Akhirnya kesembilan orang tersangka diciduk unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Selasa, (20/9/2016).

Kesembilan orang tersebut menempati rumah atas perintah dari seseorang yang ternyata bukan pemilik sah sebuah rumah seluas kurang lebih 1000 m2 itu. Tidak hanya menempati, kesembilan tersangka ini juga menjarah isi rumah yang memiliki perabotan antik didalamnya.

Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian menggelar reka ulang kejadian di TKP, Rabu (21/9/2016) sekitar pukul 11.00 WIB, reka ulang itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto B.G Shilitonga.

Setidaknya, kesembilan tersangka yang dihadirkan telah memeragakan sekitar 16 adegan, hal itu ditujukan untuk mengetahui peranan masing-masing tersangka.

AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga menerangkan, setelah mendapatkan laporan dari korban yakni Susi Sandrawati yang juga selaku pemilik sah dari rumah tersebut. Akhirnya petugas melakukan tindak lanjut berupa pengawasan aktifitas di rumah tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penindakan, setelah benar di dalam rumah tersebut ada sembilan orang yang masuk secara paksa dan mendiami rumah selama beberapa hari.

"Awalnya kami mendapat laporan, sejurus kemudian kami langsung melakukan tindak lanjut, berupa pengawasan dan penindakan, pada akhirnya ditemukan lah kesembilan tersangka ini," ujar Shinto.

Kejadian ini bermula ketika para tersangka yang mendiami rumah teraebut bergerak atas perintah dari seseorang yang diduga adalah salah satu dari pihak yang bersengketa. Karena ketidak-tahuannya, para tersangka ini nekat melakukan perintah dari orang tersebut karena tergiur komisi yang dijanjikan. Padahal rumah tersebut sudah dimenangkan oleh salah satu pihak dan kemudian dijual kepada Susi Sandrawati.

Kesembilan tersangka itu masing-masing adalah Abdul Fatah (51) Ds Kalimati, Kec. Tarik Sidoarjo, Edy Siswanto (41) Watu tulis Krian, Suliono (47) Desa Kedinding, kec Tarik Sidoarjo, Ausofi Jamali (22) Kerak Kulon, Krian, Achmad Sokib (49) kerak Kulon, Krian, Mario Yohanes Roni (40) Ngagel Rejo Utara III/23, Yafet Sugianto (45) Simo Sidomulyo II/29, Kariya (46) Ds Tarik klentingsari kec, Tarik Sidoarjo, sedangkan untuk satu tersangka masih menjalani tes urine di Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kini ke sembilan orang tersebut diamankan di Mapolrestabes Surabaya dan akan di jerat dengan pasal 167 KUHP tentang masuk kerumah orang lain tanpa ijin dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(TOM)

Editor :