SURABAYA - SUARA PUBLIK. Dua pengendara motor bernama
Julianto (34) warga Tanah Merah gg V/25 Surabaya dan Rangga (25) warga Kalilom
III bernasib apes. Keduanya dihentikan oleh Satlantas dan Sabhara Polsek
Tambaksari . Saat digeledah kedapatan tengah membawa sebuah senjata tajam jenis
clurit pada saat giat cipta kondisi yang dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek
Tambaksari, AKP Nadiar.
Keduanya diamankan di jalan Gubeng Pojok sekitar pukul 01.00 WIB, karena
kedapat membawa senjata tajam. Kemudian keduanya dibawa ke Mapolsek untuk
dimintai keterangan, bahkan tidak hanya clurit, keduanya juga kedapatan membawa
seperangkat kunci T yang sudah di modifikasi untuk mengelabuhi petugas.
Kapolsek Tambaksari, Kompol Sofwan menerangkan, keduanya ini diamankan dan
dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Selanjutnya dari keterangan
tersangka, petugas mendapati jika kedua pelaku ini pernah melakukan tindak
kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
"Awalnya yang bersangkutan berdalih, membawa clurit untuk antisipasi dan
membela diri jika ada tindak kejahatan yang menimpa mereka. Tetapi ketika kami
menemukan dua buah kunci T yang sudah dimodifikasi, maka kami curiga jika
keduanya ini tengah beraksi melakukan tindak kejahatan" ujar Kompol
Sofwan, Rabu (28/9/2016)
Dari pengembangan petugas, pada akhirnya kedua tersangka ini mengaku pernah
melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Bahkan tersangka Julianto
adalah seorang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dari pengakuan tersangka Julianto, dia berhasil memetik sebuah motor Honda Beat
tahun 2013, dan dijual seharga dua juta rupiah ke pulau Madura. "Uangnya
buat kebutuhan sehari-hari mas," ujar bapak tiga anak ini.
Kini keduanya diamankan di Tahanan Polsek Tambaksari, berikut barang bukti
berupa dua buah kunci T yang sudah dimodifikasi dan sebilah Clurit yang
diselipak dibalik baju tersangka.(TOM)
Editor : Pak RW