suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

MMR Jambret Jalanan Ditangkap Polsek Rungkut di Jombang

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Satu dari dua pelaku alap-alap jalanan berhasil dibekuk, Unit Reskrim Polsek Rungkut. Pelaku pencurian dengan kekerasan( Jambret) pada hari Jum’at 07 Oktober 2016 sekitar jam 23.00 Wib didepan Kampus Ubaya Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Pelaku apes tersebut diketahui bernama MMR Bin Sutikno (16 tahun) asal Jln Rungkut Lor Kecamatan Rungkut Surabaya. Bocah bertubuh tambun besar Ini di ciduk polisi karena kedapatan merampas paksa Tas Cristina (26 tahun) warga Jln. Veteran Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur Banjarmasin atau Tenggilis Mejoyo Rungkut Surabaya.

"Kanit Reskrim Polsek Rungkut AKP M. Akhyar menjelaskan, berawal korban saat mengendarai sepeda motor berboncengan bersama temannya melintas di TKP tiba-tiba dipepet tersangka yang juga berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria warna hitam nomor Polisi S-3556-TC.

Salah satu tersangka menarik tas yang dibonceng korban, hingga terjadi perlawanan, saling tarik menarik sampai kedua kendaraan terjatuh, namun tersangka langsung bangun kembali dan melarikan diri hingga diteriaki jambret-jambret, sampai massa disekitar lokasi kejadian ikut mengejar tersangka disaat melarikan diri."Terangnya,kamis (13/10).

Akhyar juga menambahkan, pelaku ini pada saat dikejar massa tiba-tiba tersangka masuk ke gang buntu. Selanjutnya tersangka melompat pagar dan meninggalkan sepeda motor yang digunakan sehingga tersangka berhasil meloloskan diri.

Dengan berbekal kendaraan yang ditinggalkan tersangka, akhirnya salah satu identitas tersangka berhasil diketahui. Akhirnya salah satu tersangka tertangkap di Jombang. Tersangka mengakui atas perbuatan bersama temannya bernama Andi Tato dan berperan sebagai joki dan Andi Tito yang dibonceng."Imbuhnya.

tersangka juga mengaku jika sebelum tertangkap, tersangka juga sudah pernah melakukan perampasan di Jln Raya Tenggilis dan mendapatkan sebuah HP. HP yang didapatkan tersangka sudah dijual dan hasil penjualannya dibagi bersama dan sudah habis dipergunakan untuk jajan dan makan sehari-hari."Pungkasnya.

Sedangkan tersangka Andi Tito yang melarikan diri untuk sekarang ini masih dalam pencarian (DPO) dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut polisi akan menjerat tersangka tindak pidana Percobaan perampasan sebagaimana dalam sangkaan Pasal 53 Jo 365 KUHP. (TOM)

Editor :