SURABAYA - SUARA PUBLIK. Satu dari dua pelaku alap-alap
jalanan berhasil dibekuk, Unit Reskrim Polsek Rungkut. Pelaku pencurian dengan
kekerasan( Jambret) pada hari Jum’at 07 Oktober 2016 sekitar jam 23.00 Wib
didepan Kampus Ubaya Tenggilis Mejoyo Surabaya.
Pelaku apes tersebut diketahui bernama MMR Bin Sutikno (16 tahun) asal Jln
Rungkut Lor Kecamatan Rungkut Surabaya. Bocah bertubuh tambun besar Ini di
ciduk polisi karena kedapatan merampas paksa Tas Cristina (26 tahun) warga Jln.
Veteran Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur Banjarmasin atau
Tenggilis Mejoyo Rungkut Surabaya.
"Kanit Reskrim Polsek Rungkut AKP M. Akhyar menjelaskan, berawal korban
saat mengendarai sepeda motor berboncengan bersama temannya melintas di TKP
tiba-tiba dipepet tersangka yang juga berboncengan mengendarai sepeda motor
Suzuki Satria warna hitam nomor Polisi S-3556-TC.
Salah satu tersangka menarik tas yang dibonceng korban, hingga terjadi
perlawanan, saling tarik menarik sampai kedua kendaraan terjatuh, namun
tersangka langsung bangun kembali dan melarikan diri hingga diteriaki
jambret-jambret, sampai massa disekitar lokasi kejadian ikut mengejar tersangka
disaat melarikan diri."Terangnya,kamis (13/10).
Akhyar juga menambahkan, pelaku ini pada saat dikejar massa tiba-tiba tersangka
masuk ke gang buntu. Selanjutnya tersangka melompat pagar dan meninggalkan
sepeda motor yang digunakan sehingga tersangka berhasil meloloskan diri.
Dengan berbekal kendaraan yang ditinggalkan tersangka, akhirnya salah satu
identitas tersangka berhasil diketahui. Akhirnya salah satu tersangka
tertangkap di Jombang. Tersangka mengakui atas perbuatan bersama temannya
bernama Andi Tato dan berperan sebagai joki dan Andi Tito yang
dibonceng."Imbuhnya.
tersangka juga mengaku jika sebelum tertangkap, tersangka juga sudah pernah
melakukan perampasan di Jln Raya Tenggilis dan mendapatkan sebuah HP. HP yang
didapatkan tersangka sudah dijual dan hasil penjualannya dibagi bersama dan
sudah habis dipergunakan untuk jajan dan makan sehari-hari."Pungkasnya.
Sedangkan tersangka Andi Tito yang melarikan diri untuk sekarang ini masih
dalam pencarian (DPO) dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap
tersangka selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut polisi akan menjerat
tersangka tindak pidana Percobaan perampasan sebagaimana dalam sangkaan Pasal
53 Jo 365 KUHP. (TOM)
Editor : Pak RW