SURABAYA - SUARA PUBLIK. Nekat
merampas sebuah kendaraan bermotor jenis mobil Suzuki Splash milik Moh.Fasa. Enam
orang yang berprofesi sebagai Debt collector(Tukang tagih) ditangkap oleh unit
Harda(Harta Benda) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Enam pelaku tersebut bernama Choki (46) asal Wage Sidoarjo ,Yoel (34) asal
Geluran Candi Sidoarjo,Patra (26) asal Candi Sidoarjo, Jefri 31) asal Pondok
Jati Sidoarjo, Candra (21) asal Candi Sidoarjo dan feriyandi (24) asal
Gelurahan Candi Sidoarjo .
Semua tersangka selaku Debt collector tersebut tanpa membawa surat kuasa,
menghentikan mobil Splash yang dikendarai oleh korban saat melaju di jalan
Tanjungsari Surabaya, dengan alasan ada permasalahan pembayaran angsuran oleh
konsumen sebagai debitur dari BCA Finance.
Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, aksi
pemerasan dan perampasan kendaraan bermotor berhasil diungkap oleh Unit Harda
Satreskrim. Pelakunya 6 orang di mana para tersangka ini berprofesi sebagai Debt
Collector penagihan namun tanpa legalitas yang sah. Kemudian dalam
pelaksanaannya dari pihak korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkan
kepada petugas.
Para pelakunya dibekuk karena terbukti bahwa tanpa legalitas yang benar mereka
telah melakukan tindakan main hakim sendiri .Mereka langsung melakukan
penarikan kendaraan milik korban.
Para pelaku ini memepet korban di tengah jalan, kemudian langsung mengambil
alih setir dan memaksa langsung membawa kendaraan beserta orang tersebut ke
tempat yang mereka siapkan",kata Bayu,Selasa (18/10/2016).
Masih kata Bayu, tentunya cara demikian tidak dibenarkan karena dengan memaksa
hingga mengambil alih kemudi itu sudah termasuk perampasan. Semua pelaku akan
dijerat dengan pasal 365 ataupun 368 KUHP yang ancamannya hingga 9 tahun
penjara.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan ini baru satu kali beraksi, dan
mendapat imbalan dari yang mendapatkan kuasa upah Rp.400.000 perorangnya"
tutup Bayu Indra.(tom)
Editor : Pak RW