suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Siasati Penutupan Dolly Jarak, Pitrad Plus2 Kupang Gunung Timur V Raya No. 32 di Grebek Aparat.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Maraknya bisnis esek-esek berkedok panti pijat tradisional membuat sebagian masyarakat resah. Kali ini giliran Unit Reskrim Polsek Sawahan berhasil mengungkap sebuah rumah di jalan Kupang Gunung Timur V Raya No. 32 Surabaya yang berkedok panti pijat sebagai tempat bisnis porstitusi terselubung, Rabu (19/10/2016).

Dalam pengungkapan bisnis esek-esek itu, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial ES (41) warga Kupang Gunung Surabaya yang juga pemilik dari panti pijat Lancar Rejeki tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Nanang Efendi menjelaskan, jika penggerebekan terhadap sebuah panti pijat yang melayani hubungan badan layaknya suami-istri itu berdasar informasi dari masyarakat.

"awalnya kami dapat informasi dari masyarakat terkait panti pijat yang melayani service plus-plus, dari informasi tersebut akhirnya kami melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap rumah tersebut sehingga kami mendapati tamu yang masuk dalam rumah itu, dan kami lakukan penggerebekan dan mendapati seorang tamu serta terapis berada di satu kamar dalam keadaan telanjang," ujar Nanang, Kamis (27/10/2016).

Dari keterangan tersangka ES dirinya sudah 3 tahun menjalankan bisnis tersebut, dan mematok tarif berkisar 75 ribu untuk pijat biasa dan 200 ribu untuk layanan plus.

"hasilnya saya dibagi dua sama terapisnya mas," ujar tersangka.

Dalam prakteknya, ES memperkerjakan sekitar 4 terapis yang rata-rata berusia 30-40 tahun.

Tersangka kini diamankan di mapolsek Sawahan dan dijerat dengan pasal 296 dan atau pasal 06 KUHP tentang tindak pidana mempermudah perbuatan cabul dan mengambil keuntungan didalamnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.(TOM)

Editor :