SURABAYA - SUARA PUBLIK. Maraknya bisnis esek-esek berkedok
panti pijat tradisional membuat sebagian masyarakat resah. Kali ini giliran
Unit Reskrim Polsek Sawahan berhasil mengungkap sebuah rumah di jalan Kupang
Gunung Timur V Raya No. 32 Surabaya yang berkedok panti pijat sebagai tempat
bisnis porstitusi terselubung, Rabu (19/10/2016).
Dalam pengungkapan bisnis esek-esek itu, polisi menetapkan satu orang tersangka
berinisial ES (41) warga Kupang Gunung Surabaya yang juga pemilik dari panti
pijat Lancar Rejeki tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Nanang Efendi menjelaskan, jika penggerebekan
terhadap sebuah panti pijat yang melayani hubungan badan layaknya suami-istri
itu berdasar informasi dari masyarakat.
"awalnya kami dapat informasi dari masyarakat terkait panti pijat yang
melayani service plus-plus, dari informasi tersebut akhirnya kami melakukan
pemantauan dan penyelidikan terhadap rumah tersebut sehingga kami mendapati
tamu yang masuk dalam rumah itu, dan kami lakukan penggerebekan dan mendapati
seorang tamu serta terapis berada di satu kamar dalam keadaan telanjang,"
ujar Nanang, Kamis (27/10/2016).
Dari keterangan tersangka ES dirinya sudah 3 tahun menjalankan bisnis tersebut,
dan mematok tarif berkisar 75 ribu untuk pijat biasa dan 200 ribu untuk layanan
plus.
"hasilnya saya dibagi dua sama terapisnya mas," ujar tersangka.
Dalam prakteknya, ES memperkerjakan sekitar 4 terapis yang rata-rata berusia
30-40 tahun.
Tersangka kini diamankan di mapolsek Sawahan dan dijerat dengan pasal 296 dan
atau pasal 06 KUHP tentang tindak pidana mempermudah perbuatan cabul dan
mengambil keuntungan didalamnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu
tahun empat bulan.(TOM)
Editor : Pak RW