suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Desersi, Simon Mardiono Anggota Polsek Lakarsantri Dipecat Dengan Tidak Hormat

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik. Berakhir sudah karir Simon Mardiono sebagai polisi. Anggota Polsek Lakarsantri tersebut dipecat dengan pangkat terakhir Bripka (Brigadir Polisi Kepala). Bahkan, dia diberhentikan secara tidak hormat terhitung sejak Senin (07/11/2016).

Atas pemberhentian tersebut, Simon tidak berhak lagi mengenakan seragam Polisi lantaran desersi. Dia dipecat karena sudah cukup lama tidak masuk dinas tanpa memberitahukan kepada atasannya. Simon diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Jatim nomor : Kep/717/XI/2016.

Keputusan itu dikeluarkan berdasarkan rekomendasi hasil sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi) yang dipimpin Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Denny Nasution pada tanggal 26 Nopember 2015 silam.

Wakapolrestabes Surabaya dalam sidangnya, telah memutuskan Bripka Simon direkomendasikan ke Kapolda Jatim untuk dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara yang dipimpin Kapolrestabes Surabaya Kombespol Iman Sumantri dilakukan In Absentia, lantaran Simon hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Iman Sumantri mengaku prihatin adanya tindakan tidak disiplin anggotanya, yakni Bripka Simon Mardiono. "Cukup Bripka Simon ini sebagai pembelajaran bagi seluruh anggota yang masih berdinas di Polrestabes Surabaya," sebut Iman Sumantri di Mapolrestabes Surabaya, Senin (7/11/2016).

Iman Sumantri berpesan, semua anggota Polri supaya senantiasa mawasdiri dan selalu menjaga nama baik institusi. Caranya, melalui keberhasilan dalam setiap melaksanakan tugas.

Kombespol Iman Sumantri juga berharap, pencegahan terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota bisa melakui pengawasan dari Kabag/Kasat sebagai atasan. Mereka wajib mengingatkan apabila ada anggotanya yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun pidana.

“Jangankan pelanggaran disiplin atau pidana, kita sebagai polisi juga bisa saja terjerat dalam kasus perdata jika dilaporkan oleh masyarakat,” tandas Kombespol Iman Sumantri.( TOM)

Editor :