suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Duo Jambret Sadis Berhasil Diamankan Jatanras, Usai Merampas Tas Mahasiswi.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik. Saat dijalan raya, mungkin pengendara tidak akan mengira jika dua remaja ini adalah penjahat jalanan terlatih. Sebab, umur keduanya baru 18 tahun dan 29 tahun dan terlihat santun. Namun tercatat sudah empat TKP mereka beraksi. Aksi mereka bahkan tergolong sadis. Setiap perempuan yang dijambretnya, rata rata berujung luka parah akibat terjatuh dari motor.

 

Duo penjembret remaja itu adalah Leoundri asal jln Bangunsari dan Lukman Subiantoro asal jln Rembang Surabaya. Dalam beraksi, Lukman yang bertubuh penuh dengan tato bertugas sebagai eksekutor. Sedangkan Leoundri yang bertubuh kurus, bertindak sebagai joki motor sarana mereka. 

 

Setiap kali beraksi, keduanya selalu menggunakan motor honda vario L-2726-YR motor warna hitam . Kendati mereka sudah 4 (empat) kali menelan korban, namun tidak ada kejahatan yang abadi. Keduanya akhirnya tertangkap polisi usai beraksi di jln Raya Indrapura Surabaya (depan museum kesehatan).

 

Adalah Unit Jatanras Polrestabes Surabaya yang berhasil menangkap keduanya. Mereka ditangkap di Jln Raya Indrapura Surabaya usai merampas tas seorang mahasiswi. Bahkan sebelum ditangkap, antara kedua remaja ini dan polisi terjadi kejar kejaran dengan kedua tersangka ini," sebut Wakasat Reskrim Polrestabes Kompol Bayu Indra Wiguno,selasa(22/11).

 

Dari hasil pemeriksaan , kedua pelaku sudah beraksi di 4 (empat) TKP. Antara lain di wilayah,pasar kembang,pesapen,embong malang dan terakhir di Indrapura hingga akhirnya keduanya tertangkap.

 

"Modusnya, mereka stanby di atas trotoar jalan. Jika melihat pengendara perempuan sendirian yang menyangklong tas, mereka langsung membuntutinya. Dan ketika di jalan yang agak sepi, secepat kilat mereka menarik tas sasarannya,"terangnya.

 

Tercatat, dua jambret remaja ini salah satu tersangka bernama Lukman Subiantoro adalah residivis yang keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan pada tahun 2010 dan di hukum selama 10 bulan dalam perkara pengeroyokan dan pada tahun 2013 tersangka ini juga pernah dihukum selama 8 bulan dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

 

Kompol Bayu Indra Wiguno juga menambahkan, tersangka melakukan aksinya tersebut kebanyakan pada waktu malam hari antara pukul 21.00 wib keatas.dimana pada jam jam tersebut situasi jalan dalam keadaan sepi sehingga kedua tersangka ini leluasa dalam melaksanakan aksinya,"pungkas Bayu.(TOM)

 

Editor :