Selain Risma, beberapa pejabat juga turut hadir dalam pemusnahan barang bukti di antaranya, Didik Farkhan Alisyahdi (Kajari Surabaya) dan Sujatmiko (Ketua Pengadilan Negeri Surabaya). Para pejabat diundang untuk dijadikan sebagai saksi dalam pemusnahan barang bukti tersebut.
Mohammad Rawi, Kajari Tanjung Perak mengatakan, jika barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyitaan dari kasus-kasus tindak pidana umum dari Januari hingga Desember 2016. Sementara barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 10 kilogram.
Kemudian ada shabu-shabu seberat 628 gram yang disita dari 215 perkara dan ekstasi sebanyak 62 butir dari lima perkara. "Nilai total barang bukti yang dimusnahkan ialah mencapai sekitar Rp 1 miliar," ujar Rawi dalam sambutannya.
Selain narkotika dan ekstasi, barang bukti lain yang turut dimusnahkan adalah barang bukti hasil dari tindak pidana umum berupa alat judi remi, senjata tajam, dan senjata api. Untuk senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dihancurkan.
Sementara itu, Risma mengatakan, jika pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk kesigapan penegak hukum dalam menindak tegas segala aksi kejahatan. "Barang buktinya banyak artinya ini kesigapan dari kinerja para penegak hukum," yang benar benar turut mensukseskan program Pemerintah dalam membersihkan Narkotika....(Mul).
Editor : Pak RW