SURABAYA Suara-Publik. Sejak dimulainya operasi untuk cipta kondisi menjelang pergantian tahun sejak 1 Desember yang lalu, tercatat 368 pelanggaran yang berhasil ditindak oleh Satlantas Polrestabes Surabaya hingga, Rabu 28 Desember 2016.
Dari 368 Pelanggaran tersebut. 267 pelanggar sudah menyidangkan pelanggarannya, sedangkan 101 pelanggar masih belum menyelsaikan sidang pelanggarannya. Dari 101 pelanggar yang belum menyidangkan pelanggarannya yakni 81 sepeda motor yang tidak sesuai standart pabrik atau menggunakan knalpot brong dan sisanya adalah kelengkapan dokumen mengemudi.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan jika pihaknya akan terus melakukan patroli dengan sistem hunting point di berbagai tempat atau wilayah Surabaya. Khususnya wilayah yang menjadi akses keluar masuk kendaraan dari luar kota Surabaya menjelang malam pergantian tahun baru 2017 nanti.
"Untuk menjaga kondusifitas dan kenyamanan dalam malam pergantian tahun, kami melakukan hunting point di berbagai titik, utamanya di wilayah perbatasan kota Surabaya," ujar Adewira, Rabu (28/12/2016).
Adapun titik perbatasan yang terus dipantau oleh Satlantas Polrestabes Surabaya adalah jalan Waru, Tambak Oso, Karangpilang, Tembaan, Al Falah dan Kedung Cowek.
"Daerah tersebut adalah akses keluar masuknya kendaraan dari arah luar Surabaya, saat malam tahun baru kami juga akan melakukan penyekatan, dan menyortir kendaraan konvoi. Jika lebih dari dua puluh lima kendaraan dalam satu konvoi makan akan kami arahkan kembali ke kota mereka masing-masing," imbuh Adewira.
Selain itu, Adewira juga menghimbau kepada seluruh nasyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang ada, dengan tidak mengganti knalpot standart kendaraan mereka pada saat malam tahun baru untuk menjaga kondusifitas lalu lintas dijalan
"Kami akan lakukan himbauan untuk seluruh masyarakat, kalau dengan himbauan tetap diabaikan maka akan kami lakukan tindakan tegas dengan menyita kendaraan jika terbukti menggunakan knalpot brong saat tahun baru," pungkasnya. ( TOM)
Editor : Pak RW