suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam, Pelaku Lari Kocar-Kacir Dikawasan Padat Penduduk.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, Suara Publik. Jajaran Polsek Kota Polres Bondowoso,melakukan penggerebekan judi sabung ayam yang di salah satu rumah warga di Jl. Hos Cokroaminoto RT 003/001 Kelurahan Kademangan Kecamatan Kota Bondowoso.

Sayangnya, saat dilakukan penggerebekkan, tak satupun pemain judi sabung ayam yang berhasil diamankan karena terlebih dulu melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.

Namun aparat berhasil mengamankan 4 (empat) ekor ayam jago, 1 (satu) buah kurungan ayam yang terbuat dari bambu, 4 (empat) lembar karpet warna merah dan biru, 1 (satu) buah geber yang terbuat dari spon karet warna hitam, 1 (satu) buah meja yang terbuat dari kayu, dan 2 (buah) kisa/tempat ayam.

Kapolsek Kota Bondowoso AKP Yunaryanto mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah, karena seringnya aksi judi sabung ayam di tempat tersebut. Usai mendapatkan informasi Kapolsek langsung memimpin operasi penggerebekan bersama Kanit reskrim dan anggota.

 "Saat saya bersama anggota tiba, para penjudi sabung ayam langsung panik dan berusaha melarikan diri,”kata Kapolsek Yunar.

Selain TKP yang berada dikawasan padat penduduk dan terdapat banyak gang kecil. Ketika mengetahui kedatangan aparat, para pemain langsung lari kocar-kacir meninggalkan lokasi judi sabung ayam. Meski anggota sempat melakukan pengejaran tapi tidak ada yang berhasil didapat

Saat ini seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kota Bondowoso,”tegasnya.

Belum diketahui pemilik ayam yang ditinggal pergi itu, karena hingga saat ini belum ada yang mengaku kepemilikan ayam tersebut. Namun, kasus tersebut dalam upaya pengembangan Polsek Kota untuk dilakukan penyelidikan.

Meski para pelaku tidak berhasil ditangkap, tapi kita sudah mengetahui identitas pemilik ayam jago itu, kita tinggal melakukan pemanggilan,”tegasnya.

Dengan kejadian tersebut Yunaryanto mengimbau agar seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi perjudian, karena perbuatan tersebut telah melanggar pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana (KUHP) tentang perjudian.

“Pelaku dapat dikenai sanksi hukuman di atas lima tahun penjara,” imbuhnya.(her)

Editor :