suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dua Spesialis Pencurian Dengan Kekerasan Dibekuk Unit Reskrim Polsek Mulyorejo

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik. Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya terjatuh juga. Pribahasa inilah yang mungkin pas untuk Topan Yunianto (30) asal jln.Gubeng Kertajaya Surabaya dan Hanif Mulyono (18) asal jln Pucang Adi Surabaya. Bagaimana tidak, setelah melakukan aksinya yang ke 4 (empat) kalinya dan  sebelumnya selalu sukses. Kini mereka sempat membawa kabur hasilnya, kedua pelaku keburu dibekuk. Oleh Anggota Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya saat melintas di jalan Sutorejo tepat depan Universitas Muhammadiyah Surabaya.

 

Menurut Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, AKP Sigit Susanto , pihaknya sedang melakukan patroli rutin di seputaran wilayah hukum Polsek Mulyorejo, namun ketika melintasi jalan Ir Soekarno, pihaknya mendapati dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan.

 

"Saat kami pantau dari kejauhan, kami berhentikan keduanya di depan jalan Sutorejo,kemudian kami introgasi ditempat.malah keduanya mencoba kabur dan melawan akhirnya terpaksa kami berikan tindakan tegas."Terang Sigit,selasa (31/1).

 

Karena insting petugas, keduanya langsung dibekuk sebelum sempat melarikan diri, dan benar, dari pengakuan keduanya, mereka adalah spesialis pencurian dengan kekerasan (HP) yang pernah melakukan aksinya sebanyak 4 (empat) kali di lokasi yang berbeda.

 

Diantaranya,di depan Siola,di jalan Ngagel, Kertajaya dan terakhir ini di Galaxy.uangnya buat main judi soalnya nganggur mas," cetus Topan yang juga pernah di penjara dalam kasus Narkoba ditahan dipolrestababes pada 2012 lalu.

 

Sementara itu, dari keterangan tersangka Hanif Yunianto, dia mengaku jika setiap kali mendapat hasil curian langsung dijual di wilayah WTC Surabaya.

 

"Saya dapat bagian separuh dari hasil, terus uangnya buat makan dan jajan mas," aku tersangka Hanif Yunianto."Saat dipamerkan dimapolsek Mulyorejo.

 

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan,1 (satu) buah dan 1( satu) unit sepeda motor honda Vario warna hitam  yang digunakan sebagai sarana  tersangka.

 

Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman humuman 7 tahun penjara. (TOM)

Editor :