suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ajun Komisaris Polisi Gaduangan Ditangkap Polsek Sawahan di Nganjuk

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik. Sekilas tampang dari Yuda Eka Rahmat (24) warga jalan Pagesangan Kec. Jambangan Surabaya.memang terlihat mirip dengan anggota Polisi. Rambutnya cepak ditambah badannya yang tinggi dan agak kurus. Maklum saja jika kita melihat sekilas memang mirip dengan Anggota polisi. Tapi orang satu ini mengaku Polisi berpangkat AKP dengan jabatan sebagai Kanit Provost. Dan mengaku berdinas di Polda Jatim ini, ternyata Polisi palsu (gadungan).

 

Dengan bermodal baju dinas berpangkat  AKP yang dibelinya dari toko di daerah Joyoboyo. Yuda Eka Rahmat seorang pria yang suka dengan sesama jenis (LGBT), berhasil diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya. Atas Laporan dari korban MHW (24) warga Ds Medali, Kec.Puri Mojokerto.

 

Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto yang didampingi oleh Kasi Propam dan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya pada saat di halaman Mapolrestabes menjelaskan, awalnya pada hari sabtu 21 januari 2017 sekira pukul 16.00 wib tersangka Yuda Eka Rahmat berada ditempat kosnya di jalan Petemon IV no.167-C Surabaya. Dia didatangi oleh temannya bernama Rian kemudian Rian mengajak Yuda Eka untuk mengantar ke Mojokerto sekalian minum kopi didaerah Benteng Pancasila Mojokerto. Yuda Eka Rahmat memakai pakaian dinas Provost Polri dengan pangkat AKP.

Setelah sampai di Mojokerto minum kopi tersangka Yuda dan Rian sekitar pukul 21.00 wib kembali ke Surabaya berboncengan sepeda motor. Saat ada di Pom Bensin Mojokerto, tersangka melihat korban MHW bersama temannya, berboncengan sepeda motor honda beat warna hitam tahun 2016. Namun tanpa plat nomer hingga akhirnya timbul niat Yuda untuk melakukan penipuan."Terang Yulianto, rabu (08/2)

 

Kemudian tersangka menghentikan korban MHW sembari mengancam akan membawa sepeda motor milik korban dan menilangnya. Sehingga korban ketakutan dan mengajak damai dengan cara memberi uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada tersangka. Bukan itu saja tersangka juga menyita Hp milik korban dengan alasan sebagai jaminan. Selanjutnya tersangka menyuruh korban agar mengambil Hp miliknya di Surabaya sambil memberikan nomer Hp nya kepada korban.

 

Pada hari senin 23 januari 2017 sekira pukul 07.00 wib korban menghubungi tersangka kalau akan pergi ke Surabaya. Namun oleh tersangka korban supaya menuju ketempat kost nya di jalan Petemon 4 no.167-C. Kemudian sekitar pukul 11.00 wib, korban menelpon tersangka dan memberi tahu kalau korban sudah menunggu di pinggir jalan Ketintang Surabaya.

 

Yuda dengan menggunakan pakaian Dinas Provost Polri dengan pangkat AKP menjemput korban. Tersangka mengajak korban ketempat kosnya. Setelah sampai ditempat kost, tersangka menggembalikan Hp milik korban yang telah dijaminkan kepada tersangka.

 

Melihat keluguan korban, tersangka bilang dirinya akan mencetakkan plat nomernya di Polda Jatim dengan meminta KTP asli korban beserta STNK asli sepeda motor. Teryata tersangka pergi mengadaikan sepeda motor milik korban di daerah Porong Sidoarjo senilai Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

Mengetahui korban ditipu oleh tersangka, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawahan Surabaya. Mengetahui kalau dirinya dicari oleh anggota Reskrim Polsek Sawahan. Yuda berpindah pindah alamat untuk menghindari kejaran polisi. Namun pada 31 januari 2017 sekira pukul 18.00 wib tersangka terendus oleh anggota unit Reskrim Polsek Sawahan kalau Check out dari hotel Sinta jalan Supriyadi Kertosono Nganjuk. Anggota Reskrim Polsek Sawahan yang sudah mengamati hotel tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka saat melakukan proses Check out di Lobby hotel Sinta Nganjuk.

 

Setelah tersangka berhasil ditangkap, selanjutnya Unit Reskrim melakukan pengembangan. Berkat kekompakan Unit Reskrim Polsek Sawahan akhirnya seorang penadah dari hasil penipuan tersangka turut juga diamankan beserta barang bukti.

 

Dari hasil introgasi, tersangka juga pernah ditahan di Polres Sidoarjo selama 4 bulan dengan kasus penipuan(tom) 

Editor :