BANYUWANGI- Oknum Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyuwangi berinisial ‘TM’ sejak 2009 diduga menyerobot asset tanah sawah milik Pemkab Banyuwangi. Modusnya, TM menggarap tanah sawah seluas 23.84 M2 (4 ha) di Desa Labanasem Kec. Kabat itu secara ‘illegal’. Padahal, rencananya tanah di belakang Politahnik Banyuwangi (Poliwangi) itu akan diserahkan pemda kepada Poliwangi. Informasinya, TM sudah menikmati hasil panen sebanyak 3 kali, dan pemerintah juga tidak mengetahui hal ini.
Sumber kepada Suara Publik membenarkan tanah di belakang Poliwangi itu milik pemda setempat hendak diserahkan kepada Poliwangi. Namun tiba-tiba digarap oleh H. TM, warga Kec. Rogojampi. “Sawah itu sudah 3 kali panen. Kini padinya masih berumur 2 bulan,” jelas sumber.
Kabag Perlengkapan, Sih Wahyudi ketika dikonfirmasi Suara Publik mengiyakan tanah sawah yang ada di Desa Labanasem itu asset pemerintah. “Tanah sawah seluas 23.84 m2 itu kita beli dari perorangan sejak tahun 2009 dan sampai saat ini kita belum menyerahkan ke pihak Poliwangi,” jelasnya. Jadi, lanjutnya, tanah sawah tersebut masih milik asset Pemkab Banyuwangi,” ungkapnya.
Sih Wahyudi membantah jika tanah sawah yang dimaksud sudah ada penyewanya. “Tanah sawah yang sudah kami kuasai sejak tahun 2009 itu belum ada surat penyewa yang masuk ke Pemda, dan kami tidak pernah menyewakan untuk dikelola,” tegasnya. Ditambahkan Sih, “Dan sekarang asset pemerintah bukan bagian perlengkapan lagi yang mengelola itu sudah ada yang menangani, coba tanyakan langsung ke Kantor Badan Keuangan dan Asset Daerah,” pintanya.
Terpisah, Kepala Kantor Badan Keuangan Dan Asset Daerah, Jajat Sudrajat melalui Kabid Asset Daerah Eni Maria Ulfa kepada Suara Publik mengatakan, tanah sawah tersebut belum ada yang mengelola. “Tanah sawah itu tidak pernah ada yang menyewa dan tidak kami sewakan. Jika ada yang menyewa, kami belum tahu dan kami cek lapangan dulu,” tandasnya.
Masih Eni, “Saya sendiri tidak tahu, dan saya baru mengetahui dari anda (Pers). Berarti itu merupakan tindakan penyerobotan. Jika itu sudah ada yang mengelola, maka kami beri surat teguran dari intansi, untuk menghentikan penanaman,” katanya (dod)
Editor : Pak RW