suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Endro Laksono SE Mantan Staf KPK di Tahan di LP Cipinang

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Jakarta, Suara-Publik.com - Tersangka mantan staf Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) Endro Laksono SE tiba di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB.
Tersangka yang siang itu dengan mengenakan kaos merah dan Jaket Hitam  didampingi oleh pengacaranya dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI yaitu SURMA,SH., MOCHAMAD NOVEL, SH.MH dan THREE WOLSE F RAIS, SH tiba  di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.30 wib.


Endro adalah mantan staf KPK yang menjadi bendahara pengeluaran pembantu bidang Deputi pencegahan KPK. Tersangka ENDRO LAKSONO, SE disangka melakukan tindak pidana penggelapan uang persediaan di Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI sebesar Rp. 388.875.367,- yang dilakukan sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2009.

Mantan staf KPK terancam maksimal 15 tahun dan dijerat pasal 8 Undang-Undang Korupsi Jo 64 KUHP. Hal ini karena Endro dianggap sengaja melakukan penggelapan uang dan surat berharga yang disimpan karena jabatannya.

Kasus itu bermula pada 2009, ketika pengawasan internal KPK saat itu mengaudit laporan keuangan KPK per tiga bulan dan menemukan ada perhitungan yang salah. KPK lalu melaporkan kasus tersebut kepada Mabes Polri untuk ditindaklanjuti. Tersangka mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu bidang Deputi pencegahan KPK, Endro Laksono menyerahkan dana KPK sebesar Rp388 juta kepada seorang yang mengaku seorang dukun.

Endro mengaku telah transfer uang sebesar Rp174 juta kepada Syamsul Maarif yang mengaku berprofesi seorang dukun di daerah Subang, Jawa Barat. Kemudian sisanya Rp214 juta, diberikan secara tunai kepada sang dukun melalui bank BNI atas nama anak Syamsul Maarif, Lina Karlina.

”Tersangka sendiri yang mengakui kalau dana anggaran KPK periode 2009, sebesar Rp1,5 miliar ternyata dana Rp388 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan dan ditransfer kepada Syamsul Maarif yang mengaku berprofesi sebagai dukun,“ kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surma ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2011).

Barang bukti yang disita di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berupa slip pembayaran melalui transfer ke bank BNI cabang Subang atas nama Lina Karlina. ”Karena si dukun tidak punya rekening, maka ia yang pakai rekening anaknya,“ ucap Surma.

Mantan staff KPK ini, berstatus pegawai tetap KPK sejak tahun 2009, setelah penggelapan diketahui oleh KPK, KPK langsung memecat dan tersangka sempat kabur.

”Tersangka sempat lari lalu September tahun 2011 ditangkap oleh Kepolisian dan dibantu juga oleh KPK, lalu SPDPnya Oktober,“ ucapnya.

Jaksa menegaskan, Endro belum mengembalikan uang senilai Rp388 juta. ”Belum mengembalikan uangnya,tapi memang sudah ada niat untuk mengembalikan agar dia jangan dipecat, tapi sampai sekarang belum,“ katanya.

 Sementara itu Kajari Jakarta Selatan melalui SMS menjelaskan pada wartawan Suara-Publik.com "Tersangka ditahan di Rutan Cipinang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, Selasa (18/10/2011).

Dia mengungkapkan, mantan staf Divisi Pencegahan KPK itu dijerat dengan Pasal 8 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 KUHP.Denagan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun, papar Masyhudi pada Goesty Fajar  wartawan Suara-Publik.com.(Goesty Fajar-Kejari Jaksel-Inilah)

Editor :