Pasuruan, Suara Publik. Masih tetap gencar-gencarnya Sat Res Narkoba Polres Pasuruan yang tidak bosen-bosennya untuk memberantas habis pelaku penyalahguna Narkoba, dan kemarin lusa kembali telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Gol.I jenis Shabu, yang juga dalam penangkapannya dipimpin langsung oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Pasuruan IPDA Ruwandi, S.H.
Untuk kronologi awalnya yang terjadi pada Rabu malam (15/03/2017) sekira pukul 19.45 WIB, di pinggir jalan yang termasuk Dsn. Kasri RT.03 RW.03 Ds. Petung Asri Kec. Pandaan Kab. Pasuruan, yang telah berhasil mengamankan seorang pelaku yakni Kaib (52) warga asal Dsn. Kesiman Guci RT.01 RW.12 Ds. Sukoreno Kec. Prigen Kab. Pasuruan, dan kedapatan barang haram tersebut yang di pegang di tangan sebelah kirinya.
Yang selanjutnya melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika Gol.I jenis Shabu, yakni Mulyanto (36) warga asal Dsn. Kesiman Guci RT.01 RW.12 Ds. Sukoreno Kec. Prigen Kab. Pasuruan pada pukul 20.30 WIB, di pinggir jalan tepatnya di depan Pabrik Gudang Garam yang termasuk Dsn. Terong Dowo Ds. Sukoreno Kec. Prigen Kab. Pasuruan, setelah pulang dari mengantarkan barang haram tersebut kepada Kaib dan akhirnya tertangkap juga oleh anggota Buser Sat Res Narkoba Polres Pasuruan.
Dari pengakuannya kepada petugas, Shabu itu adalah milik pelaku Kaib yang rencananya akan dijual lagi kepada temannya yang berinisial HR, dan pelaku juga menjelaskan bahwa Shabu tersebut didapatkan dari temannya yang bernama Mulyanto, yang mendapatkan barang haram tersebut dari temannya juga yang berada di daerah Pandaan Kab. Pasuruan.
Akhirnya petugas berhasil mengamankan kedua pelaku yakni Kaib dan Mulyanto yang selanjutnya petugas juga berhasil mengamankan barang buktinya yang berupa 1 (satu) kantong plastik kecil yang berisikan Narkotika Gol.I jenis Shabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, dan 2 (dua) unit Handphone merk Nexian warna hitam dan Ever Cross warna hitam.
“Atas perbuatannya, saat ini KAIB Dan MULYANTO beserta barang buktinya telah digiring ke Mapolres Pasuruan guna melakukan penyidikan lebih lanjut, yang selanjutnyab atas perbuatannya yang lantaran menjadi Kurir Narkotika Gol.I jenis Shabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pejara, ” Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. Yusuf, SH., MM. (dyt)
Editor : Pak RW