Pasuruan Suara-Publik. Satuan reserse kriminal polsek Gadingrejo kota Pasuruan berhasil mengamankan SY (50) warga kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan pelaku pengedar pil jenis carnophen pada Jum'at malam (17/3) .
Pelaku diciduk dirumahnya oleh polisi yang menyaru sebagai pembeli pil. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa pil Carnophen sebanyak 820 butir, plastik klip bekas bungkus pil carnophen 22 buah, kantong plastik klip ukuran 6 ×4 sebanyak dua buah, kantong plastik ukuran 6×4 sebanyak dua pak , uang hasil penjualan pil carnopen sebanyak 150.000,00 beserta satu morong tempat air minum dari plastik bersama sebuah gelas plastik warna hijau kombinasi putih.
" Pelaku dijerat pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara, " Ujar AKP Endi Purwanto selaku Kasubag humas polres Pasuruan kota, (Dyt) .
Editor : Pak RW