suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Nyabu, Joni Ardiansyah (22) Pasukan Kuning Ditahan Aparat

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Berdalih untuk menjaga tubuh agar fit dan kuat saat bekerja, seorang pekerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan( pasukan kuning ) ini, melakukannya cara yang salah. Akhirnya, pemuda 22 tahun asal jalan Banyu Urip Surabaya tersebut meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Sebab, ketahuan mengkonsumsi narkoba golongan 1 jenis sabu.

 

Kanit Idik 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu I Made Gede Sutanaya menjelaskan, tertangkapnya seorang pekerja( pasukan kuning) yang bernama Joni Ardiansyah (22) warga jln Banyu Urip Surabaya, ini berasal dari Informasi masyarakat. Bahwa, Joni biasa mengkonsumsi narkoba jenis sabu di wilayah Banyu Urip "Setelah kami dapat informasi dari masyarakat, kami mencari dan mengintai pelaku dan berhasil menangkap di jalan Darmo Indah Surabaya." Terang  I Made Gede Sutanaya ,selasa (21/3).

 

Iptu I Made Gede Sutanaya  juga menambahkan, setelah Anggotanya melakukan pengintaian cukup lama, tersangka akhirnya berhasil di tangkap di rumahnya di  jln Banyu Urip surabaya pada hari rabu 1 maret 2017 lalu," imbuhnya.

 

Dari pengakuan tersangka barang tersebut di beli dari seorang bandar yang berada di wilayah Surabaya. yang sampai sekarang masih dalam penggejaran (DPO) dengan harga Rp.200 (dua ratus ribu rupiah) perpoket.

 

Dihadapan petugas,tersangka yang kesehariannya bekerja menjadi pasukan kuning ini. mengaku, "saya mula memakai sabu ini untuk menambah stamina biar semangat bekerja pak," aku joni.

 

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa,1 (satu)  poket klip plastik kecil berisi sabu seberat 0,26 gram. 

 

Untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya kini tersangka mendekam di Hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya dan akan di jerat tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 sebagaimana yang di maksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU.RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika. (TOM)

Editor :