Surabaya (Suara Publik). Tommy (27) warga Jl Abimanyu Selatan 54 A Surabaya dan Moch. Ashari (33) warga Jl Bonowati I Surabaya ini akhirnya meringkuk di sel tahanan Mapolsek Simokerto Surabaya. Pasalnya, dua sekawan ini telah membawa kabur Hp Oppo milik Nawa Abidin (27) asal Kecamatan Wlingi, Blitar saat di warung penyetan di kawasan Jl Simokerto, Rabu (8/3/2017) lalu.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku ini membagi tugasnya dulu yaitu, Tommy bertugas sebagai pengawas situasi, sedangkan Ashari bertindak sebagai eksekutor. Saat itu sekitar pukul 21.00 WIB, Ashari berpura-pura akan memesan makanan di warung tersebut.
Kemudian, Ashari melihat ada Hp Oppo milik korban yang diletakkan diatas meja. Tanpa pikir panjang, Ashari langsung mengambil Hp tersebut dan langsung menuju ke Tommy yang sedari tadi menunggu diatas sepeda motornya.
Korban yang saat itu sedang makan pun langsung terhentak, sehingga reflek langsung mengejar pelaku sambil berteriak 'maling-maling'. Namun apes menimpa dua sekawan ini, saat akan mengegas sepeda motor Suzuki Satria nopol L 4221 AB yang dikendarainya tiba-tiba mogok. Melihat kenyataan itu, Ashari yang saat itu masih memegang Hp korban langsung lari. Sedangkan, Tommy masih diatas sepeda motor.
Sehingga dengan mudahnya, Tommy dapat ditangkap korban dan warga sekitar. Tak ayal, Tommy pun langsung dihajar massa, sepeda motornya pun juga ikut di rusak. "Saya pribadi waktu mendengar sendiri kejadian itu dari salah satu radio lokal di Surabaya. Mendengar lokasi kejadiannya di perbatasan antara wilayah hukum Polsek Simokerto dan Polsek Semampir. Saya langsung memerintahkan anggota reskrim ke lokasi kejadian," ujar Kapolsek Simokerto Kompol Muhammad Harris, Rabu (22/3/2017).
Ternyata benar, masih kata Kompol Muhammad Harris, saat itu dilokasi kejadian sudah ada anggota reskrim Polsek Semampir. Namun anggota reskrim Polsek Semampir langsung pulang melihat lokasi kejadian bukan di wilayahnya.
"Pelaku Tommy pun dapat segera kami amankan dari amukan warga, untuk kemudian dibawa ke Mapolsek Simokerto beserta sepeda motornya untuk kami periksa," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti Hp milik korban tidak dibawa oleh pelaku Tommy. Namun sedang dibawa Ashari yang saat itu berhasil kabur. "Mendapat informasi dari Tommy, kami pun langsung bergegas menuju rumah Ashari untuk melakukan penangkapan. Ternyata benar, Ashari sedang dirumah saat itu, sehingga Kamis (9/3/2017) sekitar pukul 15.00 WIB bisa langsung kami amankan beserta barang bukti Hp milik korban," Ungkap Kompol Muhammad Harris.
Sementara itu dihadapan polisi, Tommy mengaku, sebenarnya tak kenal akrab dengan Ashari. Dirinya hanya kenal saat sebelum melakukan aksinya tersebut ikut dalam pesta miras dirumah salah seorang temannya.
"Saya kenal dengan Ashari ya saat pesta miras itu pak, kemudian saya diajak dia, katanya sih mau nyari makan, eh saya gak tahu kalau ternyata dia ngambil Hp orang," akunya.
"Dan malah saya yang kena gebuk sama warga," sesal Tommy.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.(TOM).
Editor : Pak RW