Surabaya Suara-Publik. Usia tua seharusnya dimanfaatkan dengan hal-hal yang positif. Namun hal itu tidak berlaku bagi Usman bin Ali kakek-kakek berusia 66 tahun. Bukannya Sholat atau rajin mengaji, Usman malah rajin mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Warga Gadel Baru, Kec.Tandes Surabaya tersebut ditangkap saat hendak berpesta narkoba jenis sabu pada minggu (5/3/2017) lalu diparkiran Superindo jalan Manukan Surabaya.
AKP Moch Yasin, Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka Tukang Parkir ini mengaku hanya baru beberapa bulan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
yang bersangkutan alasannya agar fit dan sehat terus ketika bekerja menjadi tukang parkir, "terang Yasin , kamis (23/3/2017).
Bersama pelaku, petugas polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil sabu dengan berat sekitar 1,1 gram, dan satu buah telepon genggam,
"Pelaku Usman ditangkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya," ujar, M. Yasin
Atas perbuatannya, Usman terbukti melanggar rumusan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Usman terbukti menyalahgunakan narkotika jenis satu, atas dasar tersebut kami tetapkan tersangka, dan telah kami amankan di mapolrestabes Surabaya," tutup M. Yasin. (TOM).
Editor : Pak RW