Pasuruan, Suara-Publik. Malam hari yang dingin biasanya enak tidur dengan keluarga atau jam istirahat. Hal ini tak berlaku bagi Instansi Kepolisian. Meskipun dimalam hari, Anggota Polres Pasuruan dan Jajaran terus memburu orang-orang nakal yang menjadi penyakit di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Dan dari hasil kerja kerasnya pun membuahkan hasil, Jum’at malam lalu (24/03/2017) pukul 21.30 WIB, Anggota Buser Sat Reskrim Polres Pasuruan telah melakukan penggerebekan di sebuah pangkalan judi Domino dengan taruhan uang di dalam sebuah Warung yang termasuk Dsn. Krajan Ds. Kepuh Kec. Kejayan Kab. Pasuruan.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 3 pelaku, diantaranya Hariyanto (50), Subain (57), dan Abdul Rohman (63), termasuk dengan barang buktinya satu set Kartu Domino, selembar kertas sebagai alas, dan Uang tunai sebesar Rp. 430.000,- yang merupakan Uang hasil taruhan judi.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP M. Khoirul Hidayat, SH. mengatakan penggerebekan pangkalan judi Domino tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang sudah merasa resah dengan adanya judi tersebut. Berawal dari informasi itulah polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan begitu benar adanya maka polisi langsung melakukan penggerebekan.
“Saat digerebek, mereka bertiga sedang asyik bermain judi, dan syukur kami bisa mengamankan ketiga pelaku tanpa ada yang kabur, dan mereka bertiga tidak bisa mengelak karena langsung tertangkap tangan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan penyidik, ketiga pelaku mengaku tidak setiap hari bermain judi, hanya ketika ada waktu luang dan berkumpul saja, dan mereka bermain judi hanya sekedar iseng karena untuk mengisi waktu luang saat istirahat saja.
“Namun apapun pengakuannya, kelakuan ketiga pelaku tetaplah melanggar hukum, dan ketiganya dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”, jelasnya.
Editor : Pak RW