Pasuruan, Suara-Publik. Untuk menjaga wilayah hukum Polres Pasuruan yang kondusif dan terhindar dari maraknya peredaran Narkoba, kembali Buser Sat Narkoba Polres Pasuruan menangkap pengguna, pengantar dan pengedar Narkotika Gol I Jenis shabu .
Yakni Sodikin Bin Abd. Mukti (39) Dsn. Glatik Rt.04 Rw.07 Ds. Glagahsari Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan, menurut pengakuannya bermula, usai pulang dari kerja Sodikin di telpon oleh temanya yang bernama GN alamat Pamekasan Madura yang tinggal kos di Kota Malang dengan tujuan menyuruh, mengantar, dan mengambil Narkoba Gol I jenis shabu yang di janjikan komisi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), SODIKIN di perintahkan GN untuk mengambil 7 kantong shabu yang terbungkus teh celup Sosro di pinggir Jalan raya Bypas Pandaan Kec. Pandaan Kab. Pasuruan dan selanjutnya disimpan oleh Sodikin di bawah Kulkas rumah miliknya.
Saat penggerebekan Sodikin, akan berangkat dari rumahnya mengantarkan shabu kepada salah satu temannyadan dari hasil penggerebekan tersebut mendapatkan barang bukti 7 kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I (shabu) dengan jumlah total keseluruhan 5,12 gram, 1 buah handphone warna hitam merk Nokia serta kartu Mentari, dan 1 buah bungkus teh Celup.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiyono, SH., Rabu pagi (29/03/2017) mengatakan, “pelaku mengenal dan menjadi kurir shabu sejak tahun 2010, bahkan pernah tertangkap dalam perkara yang sama yaitu Penyalahgunaan Narkotika Gol I (shabu) dan divonis selama 5 (lima) tahun, 3 (tiga) bulan di Lapas Pamekasan Madura,”.
Kini tersangka harus kembali mendekan di balik jeruji tahanan Mapolres Pasuruan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terjerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun penjara, sedangkan untuk GN berstatus sebagai DPO Sat Narkoba Polres Pasuruan.
Editor : Pak RW