suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dua Pengedar Trihexyphenidyl, Diamankan Polres Pasuruan Kota.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Pasuruan, Suara-Publik. Dua pengedar pil jenis Trihexyphenidyl yang berinisial TAS warga kelurahan Kebonagung Kec.Purworejo kota Pasuruan dan MT warga kelurahan Gentong Kec.Gadingrejo kota Pasuruan diringkus jajaran Reskoba Polres Pasuruan kota pada rabu (5/4) petang dirumahnya.

 

Dari tangan tersangka TAS, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 100 butir pil Trihexyphenidyl yang dibungkus dalam kemasan plastik klip dan disimpan dalam bungkus rokok surya dan empat gulung kertas aluminium foil yang masing-masing berisi 5 butir pil Trihexyphenidyl Dan uang tunai sebesar 150.000,00 serta HP merek Samsung galaxy V.

 

Sedangkan dari tersangka MT, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus rokok gudang garam surya yang masing-masing berisi 100 butir pil Trihexyphenidyl  beserta uang tunai sebesar 260.000,00 dan sebuah HP merek Nokia C3.

 

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endi Purwanto kepada awak media mengatakan. "tersangka kami amankan di dua lokasi yang berbeda dan saat ini kami masih memburu pemasok utama pil tersebut, " Tandas Endi yang merupakan mantan wakapolsek Bugul Kidul.

 

Ketika disinggung soal ancaman hukumanya, Endi menegaskan "kedua tersangka kami jerat dengan pasal 196 JO 197 Undang-undang  nomor 36 tentang  kesehatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, " tambah perwira dengan pangkat tiga strip dipundaknya, (dyt) .

Editor :