suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengedar Pil Daftar G di Libas Polres Pasuruan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Pasuruan, Suara Publik Dua orang lelaki tertangkap tangan saat melakukan transaksi sediaan farmasi berupa Pil Logo Y, di Pinggir Jalan yang termasuk Dsn. Rejoso Ds. Sumberrejo Kec. Purwosari Kab. Pasuruan, kemarin sore, Rabu (5/4/2017).

      Kedua lelaki yang diketahui bernama Sa’dulloh Bin Asnap (29) dan Husnan Als Hoiron Bin Nurhasan (21), tak bisa mengelak saat Polisi yang telah lama mengamatinya langsung menyergapnya.

      Kejadian tersebut berlangsung kemarin sore sekira pukul 17.00 WIB. Ketika itu, anggota Buser Polsek Purwpsari tengah melakukan observasi wilayah di sekitaran lokasi.

      Begitu melintas di Jalan yang termasuk Dsn. Rejoso Ds. Sumberrejo Kec. Purwosari Kab. Pasuruan, petugas mencurigai gelagat seorang pria yang berhenti dipinggir jalan dengan kepala tengok-tengok seperti mencari seseorang, setelah lama diamati, muncul seorang pengendara sepeda motor menghampiri pria tersebut, lalu terlihat memberikan sesuatu dari genggaman tangannya.

      "petugas yakin bahwa keduanya sedang melakukan transaksi obat-obat terlarang, kemudian langsung dihampiri dan digeledah, akhirnya ditemukan sebungkus plastik klip yang berisikan 100 butir Pil Logo Y, sebilah Pisau warna Hitam yang berselimut sarung pisau warna Hitam, sebuah Handphone merk Cross warna Merah, dan Uang tunai senilai Rp. 200.000,-," terang Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP MD. Yusuf, SH., MM.

      Setelah diinterogasi, akhirnya kedua lelaki itu mengakui bahwa Pil Logo Y tersebut adalah milik Sa’dulloh, sedangkan Uang senilai Rp. 200.000,-  adalah milik Husnan yang digunakan untuk membeli Pil Setan itu.

      Dari identitasnya, Sa’dulloh sendiri diketahui tinggal di Dsn. Klangrong Ds. krajan Kec. Kejayan Kab. Pasuruan, sedangkan Husnan berdomisili Dsn. Babatan Ds. Bakalan Kec. Purwosari Kab. Pasuruan.

      Keduanya berikut barang bukti yang diamankan langsung digelandang ke Mapolsek Purwosari guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. "keduanya diamankan ke Polsek Purwosari, karena melanggar UU RI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara" tandas AKP Yusuf.

Editor :