suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengedar Sabu Asal Sampang Madura Dibekuk Satreskoba Polres Bondowoso

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
BONDOWOSO, Suara Publik - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bondowoso, kembali menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana secara tanpa hak. Sabtu malam, (22/04/2017) sekitar pukul 01.00.WIB.

Sebab, pelaku yang bernama Utama Setia Budi Bin Totok Sugiantoro, (34), warga Desa Batuporo Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang Madura ini melawan hukum memiliki, menyimpan, membawa, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I, berupa sabu-sabu.

Kasat Reskoba Polres Bondowoso AKP Asib, membenarkan penangkapan tersebut. Bahwa pihaknya telah mengamankan laki-laki asal pulau garam Madura, yang diduga telah mnguasai, mengedarkan dan menjual barang haram jebins sabu seberat 1,5 gram.

Saat ini tersangka kita amankan di Mapolres, berikut barang bukti lainnya berupa satu plastik klip klip kecil kosong, dan bungkus rokok Gudang garam Internasinal,”kata Asib kepada wartawan.

Penangkapan tersebut, berdasarkan informasi masyarakat, jika tersangka datang ke Bondowoso membawa narkotika, sehingga petugas melakukan pengintaian terhadap tersangka.

“Ternyata benar, saat tersangka diikuti hingga kemudian berada di jalan Mastrip depan Indomaret kelurahan Nangkaan Kecamatan Kota Bondowoso langsung dilakukan penangkapan,”katanya.

Selanjutnya, kata Asib, tersangka dengan barang bukti yang sudah diamankan langsung dibawa ke Polres Bondowoso untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku ini diduga kuat sudah sering melakukan transaksi sabu di Bondowoso. Makanya, ketika kita mendapat informasi dari warga, kita  langsung bergerak,”ujarnya.

Berdasarkan LP/133/A/III/2017/Jatim/Res BWO, atas  kepemilikan sabu bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam UU RI. Nomor 35 tentang Narkotika, pelaku diancam penjara 10 tahun penjara. (her)

Editor :