Surabaya Suara-Publik. Menjelang bulan Ramadhan aparat Kepolisian tak mau kecolongan dalam manjaga kondusifitas kota Surabaya. Banyaknya pelaku kejahatan Curas/Curat yang dilakukan oleh ABG menjadi perhatian serius Kapolda Jatim.
Untuk mengetahui geliat malam yang sering dijadikan alasan ABG pesta miras usai melakukan tindakan melawan hukum seperti penjambretan. Puluhan petugas gabungan dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menjaring belasan muda-mudi yang diduga masih di bawah umur di tempat hiburan malam Pub & Bar Joker jalan Pahlawan Surabaya.
Dalam Operasi Bina Kusuma yang berlangsung mulai pukul 00.00, Kamis (27/4/2017) dini hari, polisi langsung menggiring muda-mudi tersebut ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
"Ada enam belas orang yang kita bawa ke Polrestabes Surabaya diantaranya empat belas pria dan dua perempuan, Mereka terpaksa kami bawa ke Mapolrestabes karena tidak dapat menunjukkan kartu identitas (KTP)," ujar Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Polrestabes Surabaya AKBP Minarti, di sela operasi, kamis (27/4/2017).
Dia menduga 16 muda-mudi tersebut memang belum punya KTP sehingga tidak dapat menunjukkannya kepada petugas karena masih tergolong sebagai anak-anak dan dominan masih dibawah umur
Minarti juga mengatakan, kalau memang terbukti mereka masih berusia di bawah umur, akan dilakukan pembinaan. "Akan kita buatkan surat pernyataan, mudah-mudahan mereka tidak mengulanginya lagi," bebernya.
Lebih lanjut Minarti, kami akan mempertimbangkan pemberian sanksi terhadap pemilik Pub & Bar Joker yang berlokasi di Jalan Pahlawan 43B Surabaya itu karena membiarkan muda-mudi di bawah umur untuk masuk didalam Pub dan menikmati sajian hiburan malam di dalamnya.
"Tapi untuk sementara ini kita berikan pembinaan dulu kepada muda-mudi yang masih anak-anak itu," katanya. Minarti menilai memang ada yang janggal terkait perizinan yang ditunjukkan kepada petugas dalam operasi pada dini hari itu. "Perizinannya berupa fotokopian semua," pungkasnya.
Hal itu membuat polisi dalam operasi tersebut belum berani menyita minuman keras yang tersaji di Pub & Bar Joker, karena menurut Minarti perizinannya lengkap meski yang ditunjukkan hanya berupa fotokopiannya saja. Namun Minarti berjanji akan mendalami lebih lanjut terkait perizinan yang dikantongi Pub & Bar Joker.
"Makanya perlu kami dalami lagi. Akan kami cocokkan perizinan fotokopian yang telah mereka tunjukkan dengan instansi terkait di Pemkot Surabaya untuk mengetahui keasliannya," pungkasnya
Selanjutnya tim gabungan yang berjumlah puluhan anggota bergerak menyisir cafe yang berada dijalan Kayon, di cafe yang berada ditepi sepanjang kali mas itu, petugas kembali mengamankan empat pengunjung yang tidak memunjukan kartu identitas ( KTP) dan mengamankan puluhan botol miras berbagai merk.
"Kami sita dua krat masing-masing berisi bir putih dan bir hitam sebagai barang bukti karena tidak memiliki izin miras," ujar Minarti.
Dia mengatakan, pengelola kafe tidak dapat menunjukkan izin saat diminta petugas sehingga beberapa miras langsung diamankan sebagai barang bukti.
"Izin yang dimaksud itu istilahnya CK 6, yaitu belum menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan serta dokumen pelindung pengangkutan," jelasnya.
Sanksinya, lanjut Minarti, Kafe SO Kayoon dikenai tindak pidana ringan. "Ini tadi pemiliknya tidak ada. Kami dihadapkan dengan petugas sekuritinya," tutup Minarti.
Editor : Pak RW