Laporan: Tom
SURABAYA - Polretabes Surabaya bergerak cepat atas kejadian pembuangan limbah cair yang diduga Bahan Bahaya dan Beracun (B3) di sungai dekat Rumah Susun (Rusun) Romo Kalisari Surabaya. Sebanyak tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang membuat puhan warga keracunan dan mendapat perawatan medis.
"Kami amankan empat kontainer yang diduga berisi limbah cair tersebut," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan di Surabaya, Jumat (14/7). Dia mengatakan upaya pembuangan empat kontainer yang diduga berisi limbah itu dilakukan pada Kamis (13/7) malam sekitar pukul 23.00 WIB di saluran air dekat Rusunawa Romokalisari Surabaya.
"Sebagian isi dari satu kontainer telah dibuang yang menyebabkan sejumlah warga Rusunawa Romokalisari tadi malam segera dilarikan ke rumah sakit terdekat karena mengalami gangguan pernafasan dan mual-mual akibat baunya yang sangat menyengat," ujarnya.
Shinto menyebut ada sekitar 10 warga Rusunawa Romokalisari yang dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya akibat dari pembuangan separuh isi kontainer yang diduga limbah tersebut. Dua di antaranya sampai sekarang masih dirawat inap, delapan lainnya sudah diperbolehkan pulang tadi pagi," katanya.
Polisi langsung bergerak setelah masyarakat menginformasikan kejadian ini dan mengamankan empat orang pelaku di lokasi. Masing-masing berinisial M. Fauzi (76) tahun, asal Bungah, Gresik, Hadi Sunaryo (49), warga Kebomas, Gresik, Kris Dwi Setiawan (42), asal Tenggumung Wetan, Surabaya, dan Soni Eko Cahyono (38), asal Krembangan Surabaya. Menurut Shinto, dari empat orang pelaku tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MF, HS, dan SEC.
Dia memaparkan M.Faiz berperan sebagai penguasa barang pasca tiba di Surabaya, mengurus barang masuk dep dan memerintahkan untuk dumping barang ke media lingkungan hidup. "Selanjutnya Hadi Sunaryo berperan menerima perintah dari M.Faiz untuk dumping limbah dan Soni Eko Cahyono berperan mencarikan tempat dumping limbah ke media lingkungan hidup," ujarnya, menjelaskan.
Berdasarkan dokumen empat kontainer tersebut, lanjut Shinto, berisi "oil emulsions", yang berasal negara Korea Selatan. "Tentu nanti asal negara akan kami dalami lagi kebenaranyya, serta isi dokumen akan kami cocokkan di laboratorium. Kalau bentuknya memang cair seperti minyak dan baunya sangat menyengat," katanya. Para tersangka dijerat Pasal 104, 105, 107 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp4 miliar rupiah. Sementara terangka Hadi Sunaryono mengaku, dirinya baru sekali ini membuang limbang ke lokasi kejadian. Ia mengaku mendapat bayaran Rp 3 juta untuk membuang limbah.
"Saya baru kali ini membuang cairan yang ternyata limbah. Saya tidak tahu jika cairan ini berbahaya," aku tersangka Hadi Sunaryono.
Editor : Redaksi