Jakarta Suara-Publik. - Kasus pelecehan sexual terhadap anak makin marak terjadi di masyarakat. Hal itu terjadi karena factor lingkungan yang kadang kurang paham dengan perlindungan terhadap anak. Bahkan keluarga terdekat dan tetangga paling sering melakukan tindakan pelecehan seks terhadap anak.
Salah satunya sebut saja bunga warga ketapang baru I Rt.009/03, Kel Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. "awalnya anak saya sedang main di bawah pohon belimbing, di waktu yang sama ada Amin di situ dan anak saya di panggil terus di pangku dan di raba-raba payudara dan memasukan jarinya ke kemaluan anak saya. Setelah itu anak saya di kasih uang Rp.8000, malamnya anak saya ketika buang air kencing mengeluh sakit pada kemaluan sampai nangis, papar SH ibu kandung korban.
Pada hari minggu 16 Juli jam 15:00 terulang lagi kejadian tersebut dan dipergoki salah seorang warga, ungkap SH ibu korban di rumahnya. Melihat kejadian yang menimpa anak kandungnya SH segera melaporkan kejadian ini pada pihak yang berwajib.
SH Melaporkan Amin ke Polres Jakarta Pusat Dengan Nomer Laporan 1030 / K / VII / 2017 / Restro Jakpus, dengan tuntutan UU no.23 tahun 2002 ayat 8 Pasal 82. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
SH berharap petugas kepolisian gerak cepat terhadap kasus ini, karna sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari petugas kepolisian, tutupnya.
Sesuai Pasal 59 UU No. 23. Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Untuk itu Kepolisian di harap segera memproses kejadian ini, agar tidak terulang pada anak yang lain. Bukan hanya Kepolisian yang wajib memberikan perlindungan pada anak, lembaga lain dan masyarakat juga wajib memberikan perlindungan pada anak.(Farezi)
Editor : Redaksi