Laporan: Tom.
SURABAYA Suara-Publik. Meski sudah dilarang, ternyata masih ada karaoke keluarga jual minuman keras (miras). Seperti yang ditemukan Satuan Unit Tipiring Polrestabes Surabaya dan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Surabaya, kamis (27/7) malam.
Karaoke Keluarga yang nekat berjualan miras tersebut. yakni, Karaoke Family Blue Star jalan Kapas Krampung no.73 Rangkah dan Karaoke Keluarga Pop City jalan Kapas Krampung no.148, Ploso Tambaksari Surabaya.
Dari pantauan dilapangan, petugas gabungan yang berjumlah puluhan personil, itu berhasil menyita 770 botol miras golongan "A" dari Karaoke Family Blue Star sedangkan dari Karaoke Keluarga Pop City , petugas hanya berhasil sita 40 botol miras golongan "A" (bir Bintang dan Guinnes). Selain miras, Satpol PP juga menjaring 8 orang yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lokasi penertiban berlangsung di karaoke Family Blue Star Kapas Krampung no.73 Rangkah Surabaya.
Diketahui, keberadaan "karaoke Keluarga" yang sudah beroperasi lebih dari empat tahun tersebut tidak mengantongi surat ijin Tanda Dagang Usaha Pariwisata ( TDUP) Oleh petugas Satpol PP, kedua karaoke Keluarga tersebut disegel dengan cara memasang stiker bertuliskan "Pelanggaran".
Kedua karaoke Keluarga itu telah melanggar Perda No 2 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Kepariwisataan yang mengatur setiap tempat hiburan malam harus memiliki TDUP.
Editor : Redaksi