Laporan:Tom
SURABAYA suara-publik. Badan Narkotika Nasional (BNNP) Jatim berhasil meringkus kurir narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Pasuruan-probolinggo, Minggu (30/7). Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus plastik berat 3.017gr bruto.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra SH, MH menuturkan penangkapan terduga setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah pasuruan. “Kami mendapati informasi itu dan melakukan pendalaman dibantu pemetaan jaringan oleh BNNK Pasuruan yang baru saja diresmikan, hingga BNNP berfokus pada pelaku Yanto yang memiliki intensitas distribusi yang cukup tinggi seukuran wilayah kabupaten.
Saat dilakukan pemantauan pada hari Minggu 30/7 itu tersangka terpantau berputar putar di TKP dan sesekali menghubungi seseorang, selanjutnya terlihat menerima ransel warna biru dan langsung melarikan motornya. Setelah dilakukan penghadangan dan dilakukan penggeledahan kami temukan narkotika jenis sabu sabu seberat 3 kg, ketika kami kembangkan perkaranya merujuk jalur distribusi dan gudang serta save house tersangka "Yanto".
Saat petugas mau menangkap Yanto melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, ”ujarnya .
Wisnu menjelaskan, dari hasil interogasi pengakuan pelaku, ia hanya menjadi kurir sementara. Narkotika tersebut merupakan milik dari napi Lapas Porong berinisial SL. “tersangka totok mengaku barang haram itu didapat dari pelaku lainnya yang tidak dikenal dan lokasi pertemuan disimpang Yon Zipur 10. Ia sekali menjadi kurir dibayar 1 s/d 3 jt ,” kata Wisnu. "
Jaringan ini tidak terkoneksi dengan jaringan Surabaya namun memiliki stok yang konstan, sehingga intensitas distribusinya lancar, hal ini yang menjadi perhatian BNNP Jatim," tambah wisnu.
Bahkan, menurut wisnu, jaringan ini mengandalkan modal transportasi darat sehingga cukup licin, namun setiap tindak pidana pasti meninggal jejak, maka jejak jejak itulah yang didalami petugas.
Untuk jaringan pelaku sendiri masih dalam pengembangan BNNP guna mengungkap dari mana barang haram ini diperolehnya. Selanjutnya terhadap SL, napi lapas porong, pihak BNNP akan bekerjasama dengan kanwil kemenkumham Jawa timur untuk melakukan penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut.
Tersangka pada kasus ini terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
"Diketahui, dari hasil informasi internal dilapangan, tersangka Yanto pada saat perjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, tersangka menghembuskan nafas terakhir.
Editor : Redaksi