suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Lurah Pejaten Timur, Lecehkan Perda dan SK Gubernur No.203 tahun 1977

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Jakarta, (suara-publik.com ) – Perda larangan rumah tinggal buat usaha nampaknya hanya sekedar  pajangan saja. Hal terlihat maraknya rumah tinggal yang di jadikan tempat usaha atau Kantor. Khususnya di Jakarta selatan, Pondok Indah, Pasar minggu adalah kawasan yang rawan melakukan pelanggaran Perda ini. Bahkan bukan hanya Perda, SK Gubernur no. 203 Tahun 1977 yang berisi tentang ketentuan Pelaksanaan Larangan Penggunanaan Rumah Tinggal untuk Kantor atau Tempat Usaha.

Sementara itu aparatur pemerintahan terbawah alias Lurah belum tentu paham akan Perda ini. Atau pura-pura tidak tahu agar mendapat kiriman sesuatu oleh pemilik temat usaha yang berada diwilayah kekuasaannya.

Seperti halnya H. Anwar Sanusi Lurah Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, diduga bermain dengan melakukan pembiaran keberadaan PT Inti Cel serta Penyimpanan daging yg di duga ilegal, di wilayah perumahan tepatnya di Jalan Kemuning IV Rt 05 Rw 06 Pejaten Timur.

Ketika di konfirmasi hal tersebut Lurah malah menyuruh wartawan untuk menghadap ketua Rw. Sebagai penguasa wilayah Kelurahan, terkesan sang Lurah lepas tanggung jawab. Padahal wartawan butuh penjelasan untuk berita saja.

Sementara untuk hal penyimpanan daging lurah terkesan ingin mengadu domba antar  wartawan,  yakni dengan mengatakan bahwa usaha penyimpanan daging tersebut adalah milik seorang oknum wartawan sebuah media mingguan berinisial R. " Kalau masalah tempat penyimpanan daging abang temui saja R kan dia yang punya usaha..!" ketus sang lurah dengan entengnya. Jikalau para Lurah se DKI Jakarta selalu menjawab seperti ini, buat apa Pemda DKI membuat Perda ini. Pemda DKI Jakarta sudah membuat aturan yang pada dasarnya dibuat untuk mengatur peruntukan fungsi rumah. Peraturan ini sudah ada sejak tahun 1977 dan dikeluarkan oleh Gubernur yang pada saat itu dijabat oleh Ali Sadikin.

 

Peraturan ini tertuang di dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 203 Tahun 1977 yang berisi tentang ketentuan Pelaksanaan Larangan Penggunanaan Rumah Tinggal untuk Kantor atau Tempat Usaha.

Tidak hanya SK Gubernur itu saja yang bisa dijadikan pegangan, tetapi masih ada peraturan yang dikeluarkan untuk menyempurnakan pelaksanaan SK Gubernur DKI Jakata No. 203 itu. Peraturan ini merupakan instruksi yang mempertegas SK Gubernur tersebut yang dikeluarkan tahun 1988 oleh Wiyogo Atmodarminto selaku Gubernur DKI Jakarta pada saat itu. Peraturan yang dinamakan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 135 Tahun 1988 tersebut, berisi larangan penggunaan rumah tinggal untuk kantor ataupun tempat usaha.

 

Selain itu juga instruksi untuk tidak memberikan izin perpanjangan untuk kantor atau tempat usaha yang sudah berada di daerah pemukiman atau hunian. Melalui instruksi ini, Pemda juga memberikan peringatan terakhir bagi pemilik usaha atau kantor tersebut untuk mengalihkan lokasi usahanya ke tempat yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.( goesty Fajar-Ikbal)

 

 

 

 

Editor :