suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Mendekam di Penjara Gara-Gara Uang Rp. 20.000.-

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan : Tom

SURABAYA Suara-Publik. Tergiur upah 20 ribu rupiah dari hasil menjadi perantara perederan sabu, membuat Vevri Sunjaya (32) warga Gundih 4/75 Surabaya ini harus mendekam di tahanan polsek Karangpilang Surabaya.

Bukan hanya uang saja yang menjadi daya tarik Vevri, namun iming-iming mengkonsumsi sabu secara gratis membuat dia mau melakukan hal melawan hukum itu. "Iya saya cuma disuruh teman buat belikan sabu, kemudian setelah saya dapat barang, mau saya antar, tiba-tiba ditangkap," aku tersangka Vevri.

Penangkapan Vevri bermula saat ia memesan satu poket sabu seberat hampir 0,5 gram kepada Nikan atas titipan Feri seharga 300 ribu. Setelah mendapatkan sabu, Vevri rencananya akan memberikan sabu tersebut kepada Feri. Namun apes, saat melintas di jalan Raya Dupak, Vevri keburi dicokok polisi. "Kami dapati informasi jika yang bersangkutan ini telah bertransaksi narkoba,kami lidik dan kami tangkap. Saat kami geledah, pelaku kedapatan membawa sabu disaku celananya," terang Kapolsek Karangpilang, Kompol Eko Widodo, Kamis (24/8) sore.

Kini polisi masih berupaya melakukan pengejaran terhadap Nikan yang merupakan penyuplai barang dan Feri yang merupakan pemilik barang tersebut.

Akibat perbuatannya, Vevri dijerat dengan pasal 112 atau 114 UURI No. 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.

Editor :