suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Berdalih Butuh Uang, SPG Bertarif 1 Juta Sekali Kencan di Grebek.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

 Laporan: Tom 

SURABAYA Suara-Publik. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Polrestabes Surabaya kembali ungkap prostitusi online yang melibatkan seorang Sales Promotion Girls (SPG). Dalam pembongkaran kasus itu, petugas mengamankan satu tersangka sebagai mucikari, yakni Feri Ferdianto (29) warga jalan Bendul Merisi Gg.3 /2 Surabaya.

Pengungkapan itu bermula informasi yang diperoleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya tentang adanya trafficking via dengan mengunakan media sosial Facebook dengan akun " Grup Warkop Senggol Area Sido/Surabaya dan Moker". Atas informasi itu anggota langsung lakukan penyelidikan.

"Kassubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar menjelaskan, awalnya tersangka ( Feri, red) berkenalan dengan korban DR (26) asal jalan Panglima Sudirman Rt.01, kab.Jombang ini melalui Facebook. Setelah saling kenal, korban meminta dicarikan pekerjaan untuk mendapatkan uang secara singkat.

Lalu, tersangka pun menawarkan korban melalui Facebook akun "Grup Warkop Senggol Area " dengan menawarkan perempuan bisa diboking dengan harga Rp. 1 juta untuk 3 kali melakukan hubungan seksual. Atas persetujuan koran DR, kemudian tersangka Feri Ferdianto menyampaikan kepada laki laki hidung belang yang tidak dikenal dan disetujui," terang Lily Djafar kepada awak media, Kamis (28/9).

Selanjutnya tersangka Feri menjemput korban DR di wilayah Bungurasih tepatnya di depan Pom Bensin tempat yang sudah dijanjikan. Kemudian korban dibonceng dengan mengendarai sepeda motor melalui Hotel Pop yang terletak di jalan Diponegoro No.33 Surabaya. 

Sesampai di hotel tersangka Feri dan korban bertemu dengan orang yang memboking di lobby hotel lalu tersangka Feri menyerahkan korban DR kepada laki laki hidung belang. 

Selanjutnya laki laki hidung belang tersebut memberikan uang komisi kepada tersangka Feri sejumlah Rp 300 ribu," pungkas Lily Djafar.

‎Sementara tersangka Feri, kepada penyidik mengaku baru pertama menekuni bisnis prostitusi online tersebut. “Saya baru pertama. Mulai awal bulan kemarin pak," aku Feri "Sedangkan korban DR yang berprofesi sebagai Sales Promotion Girls ( SPG) di Royal Plaza Mall ini mengaku, "saya terpaksa mau melakukan ini karena saya butuh uang buat beli susu anak saya pak," aku perempuan janda anak satu ini.

Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.

Editor :