suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Intensitas Hujan Tinggi, Proyek PLTMH Mengancam Pacet

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Bupati Mojokerto MKP : Proyek HEC Mendapat Rekomendasi Bupati Suwandi dan 17 Instansi

MOJOKERTO (Suara Publik)- Proyek ‘illegal’ pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kali Kromong, Pacet, Kabupaten Mojokerto kini makin jadi sorotan berbagai pihak. Selain disoroti dan dipantau LSM Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) serta media ini, proyek PLTMH milik PT Hari Esok Cemerlang (HEC) pimpinan Antonius Hariyanto ini juga mendapat kecaman keras dari Dewan Lingkungan dan LBH Bhaladika Kabupaten Mojokerto.

Bukan hanya itu, proyek yang disinyalir ilegal itu, juga mendapat ketegasan sikap dari Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha (MKP). Beberapa waktu lalu, orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto ini menggelar rapat dirumah makan Padang Restu Bondo, terkait proyek PLTMH milik PT. HEC, dengan mengundang pihak terkait.

Usai rapat, Mustofa kepada Suara Publik mengaku, rekomendasi awal kepada HEC adalah Bupati Mojokerto sebelumnya, yakni Drs. H. Suwandi, MM. Rekomendasi awal tersebut diberikan sejak 2009 dan disetujui 17 instansi di Provinsi Jatim untuk diteruskan kepada Gubernur, Jumat (14/10/2011) pukul 17.00 WIB.

Namun ketika didesak siapa 17 instansi/pejabat yang memberikan rekomendasi, spontan Mustofa mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu siapa 17 pejabat/instansi tersebut. Ini (17 pejabat/instansi, red) saat rapat provinsi,” ujar Mustofa. Dan, lanjutnya, dari Kabupaten tidak ada. Selain itu Bupati juga menjelaskan secara singkat hasil pertemuan yang baru saja digelar untuk intern itu. “Sudah ada titik temu, gambar-gambarnya sudah jelas. pengusaha sudah mengakui ada yang tidak sesuai dengan kondisi hukum yang ada, dan ada upaya untuk me-review,” jelas Mustofa.

Saat disinggung HEC mendapat rekomendasi darinya, spontan Mustofa mengelak. “Orang boleh ngomong apa sajalah, tetapi secara legal formal itu tidak ada,” papar Mustofa yang diselingi dengan gurauan khasnya. Ditambahkan Mustofa, “Saya meminta HEC terlebih dahulu untuk melengkapi perijinannya,” pinta Mustofa.

Diperkirakan, yang hadir dalam rapat itu adalah Dewan Lingkungan Hidup Provinsi, Totok, Didik, Suryono, Widiarto, Andreas, Nuri. Dan dari HEC adalah Hariyanto, Sugiyanto dan George. Dari Pemda Susanto, Kepala Dinas Pengairan, Bupati Mustofa, Mieke (BLH). Heri dari Dispenda Mojokerto, dan pengelola wisata alam dan rafting.

Terpisah, Ketua LBH Bhaladika di Kab. Mojokerto, Edi Yusep kepada Suara Publik mengecam keras proyek PLTMH di kali Kromong. “Itu jelas melanggar hukum. Ini namanya sama saja dengan sengaja menabrak aturan hukum. HEC sudah jelas melanggar, harus ditindak tegas.Kalau aparat hanya diam saja, ada apa?” serunya.

Lontaran keras lagi-lagi juga disampaikan LSM KLH melalui Direkturnya, Imam Rochani. Menurutnya, ada pelanggaran fatal dilakukan HEC yang tidak sesuai dengan MoU. “Berarti dengan dengan sendirinya MoU dengan Pemkab Mojokerto tersebut batal,” tegas Imam.

Terkait proyek milik Antonius ini, ada komentar warga setempat yang cukup menarik. Ia dan warga lainnya sengaja dipanggil oleh Lurah setempat guna sosialisasi PLTMH. Dimana setiap warga mendapat uang sebesar Rp. 50.000,- dan sebungkus makanan. “Tetapi kami tidak bisa dipengaruhi begitu saja,” ketusnya. Perkiraan warga, awalnya investor hanya menguasai sumber air. Tetapi kelak akan ‘memainkan’ sumber air tersebut, sehingga sawah yang ada di sekitarnya akan kekurangan air dan akhirnya akan dijual murah, Sabtu (15/10/2011) pukul 16.00 WIB.

Penelusuran Suara Publik di lokasi proyek PLTMH, PT HEC mulai menyusun studi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Senin (26/9). Hal ini diketahui Suara Publik dengan adanya papan pengumuman yang diduga milik PT HEC terpasang di sekitar lokasi proyek. Isi pengumuman tersebut, dalam rangka keterlibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL-nya, Sabtu (24/9). Akan tetapi oleh berbagai pihak, rencana penyusunan AMDAL ini dianggap keliru dan illegal. Dikarenakan, lagi-lagi PT HEC menempuh mekanisme dan prosedur yang tak sesuai aturannya. PT HEC cenderung betindak semaunya, tanpa mengingat kesalahan yang pernah diperbuatnya.

Anehnya, PT HEC dalam sosialisasi AMDAL tersebut, tidak menghadirkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim selaku pihak yang telah mengeluarkan dua kali Surat Peringatan (SP). Bahkan, kabarnya dalam sosialisasi AMDAL yang diadakan HEC di Balai Desa Pacet itu, juga tak menghadirkan BLH Kabupaten Mojokerto. Malahan, ditengah-tengah sosialisasi, sempat terjadi perdebatan antara warga dan owner PT HEC. Sehingga, info yang diperoleh Suara Publik, sosialisasi itu malah tak mendapatkan titik temu.

Sementara itu, Kabid Tata Lingkungan BLH Jatim, Diah Sulistyowati mengaku tak pernah diundang dalam upaya PT HEC menyusun AMDAL. Malahan, Diah berpendapat jika pihak pemrakarsa (PT HEC) dalam rangka penyusunan AMDAL tak mengundang instansi terkait, terutama ditingkat kabupaten, maka sosialisasi itu mubazir. “Jika tak ingin kesalahan lagi, seharusnya HEC berkoordinasi terlebih dulu dengan instansi terkait di kabupaten Mojokerto. Karena, penyusunan AMDAL bukan hanya sesuai kehendak dan kemauan HEC, melainkan melibatkan segala unsur di pemerintahan dan masyarakat yang nantinya merasakan dampaknya secara langsung,” jelas Diah kepada Suara Publik diruang kerjanya, Jum’at (4/11).

Saat ditanya, kendati pihak BLH Jatim yang mengeluarkan SP ke 1 dan ke 2, Diah mengatakan seharusnya itu juga dipikirkan oleh HEC. “Ingat, persoalan ini bukan lagi masalah biasa. PT HEC telah dianggap merusak lingkungan di kawasan hutan dan sungai kali Kromong, Pacet. Jadi banyak pihak yang sudah menyoroti PT HEC beserta kegiatannya. Apalagi DPRD I Jatim beserta SKPD propinsi Jatim telah bertindak tegas dengan memerintahkan PT HEC untuk menghentikan kegiatannya di kali Kromong. Sampai akhirnya keluarlah SP dari BLH Jatim, seharusnya DPRD I Jatim dan Pemprov Jatim (BLH Jatim, DPU Pengairan Jatim, Dishut Jatim, Perhutani) dihadirkan dalam sosialisasi itu,” tandasnya.

Diketahui dari Kabid Konservasi Hutan Dinas Kehutanan Jatim, I Nyoman Widana, bahwa Antonius Hariyanto saat ini sedang ‘bergerilya’ untuk memperoleh ijin pemanfaatan kawasan hutan dan ijin prinsip lainnya dari Menteri Kehutanan di Jakarta. Bahkan, PT HEC telah melangkah dalam pengurusan Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) dari Gubernur Jatim, dan sempat dibahas dalam rapat kerja yang diadakan Bappeprov, setelah Bappeprov melakukan peninjauan lapangan pada Jum’at (14/10).

Dalam rangka penerbitan IPR tersebut, nampaknya mendapat evaluasi ketat dan sorotan tajam dari  BLH Jatim. Terbukti, BLH Jatim telah memberi himbauan kepada Gubernur Jatim melalui Bappeprop agar tidak tergesa-gesa dalam menerbitkan IPR bagi PT HEC. Persoalan ini mengembang, lantaran PT HEC telah melanggar aturan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatannya di kawasan Hutan Lindung. Sehingga, diharapkan Pemprov Jatim utamanya Gubernur Jatim agar waspada, jangan sampai setelah dikeluarkannya IPR, malah akan jadi boomerang bagi pemprov Jatim.

Dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kabid Konservasi dan Pemulihan Lingkungan BLH Jatim, Uda Hari Pantjoro mengatakan, jika BLH Jatim telah mengajukan himbauan sebagai bahan evaluasi bagi Bappeprov dan Bapak Gubernur Jatim terkait pengajuan IPR oleh PT HEC. “Kami hanya berdasarkan survey lapangan dan menerapkan aturan yang berlaku. Karena dalam penerbitan IPR harus memenuhi segala persyaratan yang telah disebutkan dalam Pergub 61 tahun 2006 tentang Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Pengendalian Ketat Skala Regional Jatim. Kami menghimbau agar lebih di evaluasi lagi dalam penerbitan IPR-nya, agar tidak ada kesalahan dimasa depan,” jlentrehnya pada Suara Publik, Selasa (8/11).

Penelusuran Suara Publik di lokasi proyek PLTMH yang kini mangkrak di kali Kromong, makin mendapat sorotan dari masyarakat. Bahkan, beberapa warga yang ada disekitar sungai merasa miris melihat kondisi sungai yang tak seindah dulu, sebelum terjadi pengurukan oleh PT HEC. Warga sekitar juga takut jika banjir bandang kali Kromong akan terjadi lagi, mengingat saat ini telah memasuki musim penghujan. “Mereka itu nggak tahu apa-apa soal Kali Kromong. Mereka nggak akan tahu bagaimana jika Kali Kromong mengalami banjir. Karena bukan hanya air sungai saja yang meluap, tapi arus deras dari atas gunung akan membawa segala macam material ke sungai Kali Kromong. Jelas jika itu terjadi maka masyarakat petani yang akan jadi korbannya. Dulu sekitar tahun 2006, Kali Kromong pernah banjir hebat dengan segala material pegunungan terbawa ke sungai hingga setinngi 5-6 meter. Bayangkan, jika melihat kondisi sekarang dengan lebar sungai yang cuma sekitar 4 meter karena adanya dengan urukan jalan milik proyek, apa yang akan terjadi ? Kami berharap pemerintah segera mengantisipasinya, jangan sampai kejadian di tahun 2004 di Padusan Pacet terjadi lagi,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat di Pacet. q  dra, ono       

Editor :